Dark/Light Mode

BPIP Deklarasikan 14 Etika Bermedsos Bersama Ormas Lintas Agama

Rabu, 30 Maret 2022 23:40 WIB
Deklarasikan 14 etika bermedsos yang digelar BPIP bersama ormas lintas agama. (Foto: BIP)
Deklarasikan 14 etika bermedsos yang digelar BPIP bersama ormas lintas agama. (Foto: BIP)

 Sebelumnya 
1. Meneguhkan peran media sosial dalam memberikan edukasi untuk pemahaman kebhinekaan dan moderasi beragama demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. 

2. Menjadikan media sosial sebagai sarana literasi dalam penyebarluasan narasi untuk menguatkan wawasan keberagaman dan kebangsaan. 

3. Mengutamakan sikap sadar etika dan sadar moral dalam melakukan interaksi dan komunikasi di media sosial untuk menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara. 

4. Mengutamakan norma kesantunan dalam menggunakan media sosial sebagai sarana pemersatu di ruang publik. 

Baca juga : Pertemuan IPU Hasilkan Komitmen Bereskan Permasalahan Dunia

5. Mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan yang universal dalam menyebarluaskan informasi ke ranah publik. 

6. Menjadi pelopor dan agen dalam menyebarkan budaya sadar berliterasi di media sosial guna memperkuat persaudaraan sejati dalam bermasyarakat. 

7. Membangun budaya kritis dan bijaksana dalam merespon informasi melalui media sosial.

8. Mengarusutamakan penggunaan media sosial untuk konten-konten berorientasi pada nilai-nilai kemajuan, nilai-nilai kearifan lokal, peradaban bangsa dalam mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki bangsa Indonesia.

Baca juga : Sleman Fans Bangkitkan Motivasi Bagus Cs Bertahan Di Liga 1

9. Mengutamakan penggunaan media sosial untuk menghentikan ujaran kebencian yang berlandaskan SARA di ruang publik. 

10. Mengutamakan nilai-nilai universal agama sebagai komitmen untuk menegakkan keadilan, kebenaran, kejujuran, integritas dalam bermedia sosial. 

11. Memperkuat kerja sama antar lembaga keagamaan dalam menolak setiap ujaran kebencian. 

12. Memperkuat peran tokoh agama perempuan dalam menolak setiap ujaran kebencian dan mempromosikan moderasi beragama. 

Baca juga : KPCDI Kolaborasi Dengan Klikdialisis, Permudah Layanan Pasien Cuci Darah

13. Menguatkan peranan keluarga dan institusi pendidikan dalam menggunakan media sosial yang bertanggung jawab terhadap pemahaman moderasi beragama. 

14. Mendorong dan/atau mendesak negara hadir dan berperan sebagai katalisator dan regulator dalam penegakan norma-norma etika komunikasi publik berdasarkan Pancasila.

Dengan 14 sikap etika bermedia sosial ini, BPIP berharap masyarakat mampu memfilter konten-konten dengan selektif serta mampu membangun narasi persatuan dan kebangsaan berdasarkan prinsip-prinsip yang ada pada Pancasila. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.