Dark/Light Mode

SE Satgas Covid No. 16 Tahun 2022

Begini Pengetatan Prokes Untuk PPDN, Salah Satunya Nggak Boleh Nelepon Di Sepanjang Perjalanan

Sabtu, 2 April 2022 22:44 WIB
Iluatrasi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi kereta api. (Foto: Humas KAI)
Iluatrasi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi kereta api. (Foto: Humas KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menegaskan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer). 

Berikut pengetatan protokol kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), sesuai Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto pada Sabtu (2/4):

Baca juga : Ngobrol Setelah Makan Boleh, Tapi Pake Masker

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Baca juga : Jika Kasus Covid-19 Naik Lagi, Pengetatan Mobilitas Bakal Diterapkan Kembali

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Baca juga : Satgas Covid-19 Minta Pemerintah Daerah Screening Pelaku Perjalanan

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon, ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali, bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.