Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cegah Deteni Dan Warga Binaan Kabur
Libur Lebaran, Sekjen Kemenkumham Imbau Jajarannya Jangan Nyantai
Rabu, 13 April 2022 21:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah telah resmi mengumumkan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H, yaitu mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. Total, masyarakat bisa menikmati libur selama sepuluh hari.
Menghadapi liburan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto mengingatkan jajarannya agar tidak abai terhadap tugas dan kewajibannya selama masa libur.
Baca juga : Pemerintah Pastikan Stok Bahan Pokok Sampai Lebaran Aman, Harganya Terjangkau
“Saya perintahkan seluruh jajaran Kemenkumham jangan sampai abai dalam masa libur dan cuti bersama selama lebaran ini. Ingat, ada kewajiban pelayanan publik yang tetap harus dilaksanakan dalam masa-masa tersebut,” papar Andap saat memberikan arahan kepada jajaran kantor wilayah (Kanwil) DKI dan Kanwil se-Kalimantan, Rabu (13/4).
Tidak semua pegawai di bawah Menteri Yasonna Laoly ini bisa menikmati libur penuh selama masa cuti bersama dan liburan Idul Fitri. Petugas di beberapa unit pelaksana teknis (UPT) seperti rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah detensi imigrasi (rudenim) termasuk yang harus tetap bertugas di masa liburan.
Baca juga : Bane Manalu: Pencipta Yang Catatkan Karyanya Di Kemenkumham Dapat Perlindungan Negara
Andap mengingatkan agar tetap terus waspada meningkatkan pengawasan dan tidak abai. Pengawasan itu perlu dilakukan agar tidak ada deteni atau tahanan yang kabur memanfaatkan kelengahan petugas.
"Jangan sampai ada deteni, warga binaan, atau tahanan yang kabur karena memanfaatkan kelengahan petugas jaga. Para pimpinan harus pantau lokasi persiapan pengamanan di UPT," tegasnya.
Selama libur dan cuti bersama, Andap juga minta agar seluruh jajaran memperhatikan pengamanan. Pengamanan yang dimaksud mencakup aspek pengamanan kantor, tugas dan kewajiban, pengamanan pribadi pegawai, sarana dan prasarana, hingga pengamanan informasi.
"Pengamanan pribadi pegawai seperti menjaga diri dari kecelakaan lalu lintas, infeksi Covid-19, hingga mitigasi diri dari kejahatan selama meninggalkan tempat tinggal. Kejahatan ada macam-macam, ada kejahatan rumah kosong," ingat Andap.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya