Dark/Light Mode

Pandemi Covid-19 Nggak Bikin Teroris Dan Radikalisme Berhenti

BNPT Gandeng Kominfo Dan Polri Lakukan Penegakan Hukum

Rabu, 20 April 2022 09:02 WIB
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. (Foto: Humas BNPT)
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. (Foto: Humas BNPT)

 Sebelumnya 
BNPT melakukan konter terhadap konten-konten radikal terorisme itu di medsos. Tak sendirian, badan itu bekerja sama dengan para mitranya, yakni warganet yang berada di berbagai daerah. Termasuk, pemberdayaan Forum Komunikasi Pencegahan Terorisme (FKPT).

"Perlu dilakukan kontra narasi bersama warganet, agar masyarakat tidak mudah percaya dengan narasi yang di bangun jaringan radikal terorisme," beber eks Kadiv Humas Polri ini.

Baca juga : Endemi Covid-19 Makin Keliatan, Ikuti Aturan Perjalanan Domestik Ya

Sementara untuk mencegah kelompok teroris untuk menggalang dana, BNPT bersinergi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan penyelidikan aliran dana yang mencurigakan. Baik yang bersumber dari luar negeri, maupun dalam negeri.

"Memutus aliran pendanaan teroris adalah salah satu strategi pencegahan terorisme yang efektif untuk menghentikan aksi radikal terorisme," jelas mantan Kapolda Papua ini.

Baca juga : Tahan Tersangka Indosurya, Komisi III Sebut Polri Tegas Tegakkan Hukum

Selain itu, bersama dengan sejumlah K/L melalui Peraturan Bersama tentang Pencantuman Individu dan Entitas Teroris/Organisasi Teroris, Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), berhasil diciptakan sistem pencegahan pendanaan terorisme melalui pemblokiran serta merta.

"BNPT bangga menjadi bagian dari Satgas DTTOT bersama dengan K/L terkait. Pada tahun 2020 -2022, Pemerintah telah mencantumkan individu sebanyak 22 dan 22 entitas atau organisasi pada DTTOT," ungkap Boy.

Baca juga : Pertahankan Tradisi Dan Budaya, Pemerintah Komit Lestarikan Desa Adat

Dia merinci, selama 2018-2022, ada 69 individu didakwa melakukan tindak pidana pendanaan terorisme. Capaian tersebut tentunya berhasil karena dukungan dari laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dari Laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dari penyedia jasa keuangan.

"Selama lima tahun, PPATK telah menerima lebih dari 5.000 LKTM, dan PPATK sendiri meneruskan sekitar 261 hasil analisa ke penegak hukum dengan hasil yang saya sebutkan di atas. Hal tersebut efektif mencegah rezim pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme yang dimiliki pemerintah Indonesia," tandas Boy. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.