Dark/Light Mode

Tahan Tersangka Indosurya, Komisi III Sebut Polri Tegas Tegakkan Hukum

Sabtu, 5 Maret 2022 15:31 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengapresiasi Bareskrim Polri yang tegas menerapkan hukum dengan menetapkan tiga orang petinggi KSP Indosurya Cipta sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindakan tegas dengan menahan dan melacak aset para tersangka dinilainya sebagai upaya yang tepat.

"Sudah tepat yang dilakukan Bareskrim menetapkan tersangka dan menahan mereka dalam kasus ini," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (5/4).

Baca juga : Jangan Lengah, Ini Kunci Untuk Jaga Diri Di Tengah Varian Omicron

Politikus Gerindra itu menyatakan, saat ini yang harus dilakukan Bareskrim Polri adalah melacak dan menyita aset-aset para tersangka yang merupakan hasil kejahatan kasus KSP Indosurya lantaran jumlah kerugian kasus ini ditaksir mencapai triliunan rupiah.

"Jumlah kerugian masyarakat triliunan rupiah, proses penegakan hukum jangan hanya berakhir dengan pemidanaan kepada pelaku, tetapi bagaimana kerugian para korban bisa dipulihkan," imbaunya. 

Baca juga : Tumbuh 17,82 Persen, Industri Otomotif Serap 1,5 Juta Tenaga Kerja

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Mereka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.

Ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga : AS Umumkan Visi Indo Pasifik Di Tengah Ketegangan Ukraina

Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.