Dark/Light Mode

Kabupaten Serang Bentuk Kecamatan Layak Anak

Rabu, 3 Juli 2019 20:25 WIB
Kabupaten Serang Bentuk Kecamatan Layak Anak

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam rangka meningkatkan pembangunan kota/kabupaten layak anak, Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) sejak tahun 2017 berupaya melakukan kegiatan di setiap kecamatan Se-Kabupaten Serang dan membentuk Kecamatan Layak Anak.

Kecamatan Layak Anak merupakan suatu daerah yang memiliki sistem terpadu berbasis pada hak-hak anak dengan memberdayakan serta melibatkan sumber daya pemerintah, sumber daya masyarakat sumber daya usaha serta swasta. Bersama-sama membangun dan berpihak pada hak-hak anak.

Kepala DKBP3A Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit berharap Kabupaten Serang akan mendapatkan penghargaan tentang Kabupaten Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia.

Baca juga : Kejagung Siap Jatuhkan Sanksi Berat Untuk 2 Jaksa Yang Terciduk KPK

Oleh karena itu, lanjutnya, dipandang perlu bahwa setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Serang terbentuk Kecamatan Layak Anak dan Desa Layak Anak.

“Maka dari itu, kami di Kabupaten Serang ada 29 kecamatan. Tahun 2017 terfasilitasi 5 kecamatan. Tahun 2018 baru 10 kecamatan. Tahun 2019 diharapkan terbentuk 10 kecamatan layak anak,” ungkapnya.

Kemudian, dirinya juga mendorong 4 kecamatan lainnya untuk segera membentuk Kecamatan Layak Anak. Karena lepas tanggal 9 Juli 2019 pihaknya sudah selesai membentuk sebanyak 25 Kecamatan Layak Anak.

Baca juga : KASAD: Perlunya Komponen Cadangan Untuk Menjaga Kedaulatan RI

“Insya Allah nanti setelah tanggal 9 Juli  sudah selesai membentuk 25 kecamatan. Sisa 4 kecamatan, kami akan mendorong di perubahan,” ujarnya.

Untuk diketahui, untuk membentuk Kabupaten layak anak 24 indikator yang mencerminkan kelembagaan dan 5 (lima) kluster hak anak yang harus dipenuhi dan diterapkan.

Adapun kelima kluster hak anak yakni hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus.

Baca juga : Osaka Nangis, Venus Keok Lawan Bocah SMA

“Setelah terbentuk Kabupaten layak anak, di Kecamatan juga ada yang disebut dengan gugus tugas. Masing-masing ada pengurusnya,” katanya.

Dari lima kluster yang sudah disebutkan, dalam membentuk Kecamatan layak anak juga bersinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilibatkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.