Dark/Light Mode

Kepada Kivlan, Polisi Nggak Kasih Ampun

Selasa, 9 Juli 2019 10:06 WIB
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah). (Foto: Antara)
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi sudah menangguhkan penahanan para tersangka makar seperti Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma. Polisi juga sudah menangguhkan penahanan Soenarko dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, tapi Polisi tidak kasih ampun kepada Kivlan Zen.

Korps baju coklat itu sudah melimpahkan berkas perkara kasus kepemilikan senpi ilegal yang menjerat eks Kepala Staf Kostrad itu ke Kejaksaan. Kivlan pun tinggal menunggu waktu saja untuk disidang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, pelimpahan perkara Kivlan dikirim ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (5/7) pekan lalu. Berkasnya tengah diteliti jaksa.

Jika belum lengkap, Korps Adhyaksa akan mengembalikan ke Kepolisian untuk dilengkapi. Sementara jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik tinggal melakukan pelimpahan tahap kedua atau bahasa hukumnya, P21. Jika sudah P21, Kivlan tinggal disidang. “Kita tunggu saja kabar selanjutnya dari kejaksaan seperti apa ya,” kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.

Berkas perkara yang sudah dilimpahkan adalah berkas perkara kepemilikan senjata api ilegal dalam pengembangan para tersangka terkait kerusuhan 22 Mei. Selain kasus itu, Kivlan juga dijerat kasus dugaan makar. Nah, berkas perkara kasus makar akan dilayangkan setelah berkas kepemilikan senjata ilegal telah selesai. “Penyelesaian tidak bisa paralel dua kasus dalam waktu bersamaan. Case by case dulu,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

Baca juga : Harga Rumah Kian Mahal, Milenial AS Ngontrak Ranjang Susun

Kivlan betul-betul tidak seberuntung kawan-kawannya yang jadi tersangka lainnya di Korps Bhayangkara. Permohonan penangguhan penahanannya ditolak. Berbeda dengan eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang sudah bisa menghirup udara bebas. Permintaan perlindungan hukum Kivlan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Panglima Kostrad Letjen Besar Harto Karyawan, Kepala Staf Kostrad Mayjen Bambang Taufik dan Danjen Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa juga ditolak.

Sementara itu, Senin (8/7), PN Jakarta Selatan menyidangkan perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan. Sidang singkat ini diwarnai debat antara Hakim tunggal Achmad Guntur dan Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun.

Sejak awal sidang, keduanya sudah berdebat soal perlu tidaknya jenderal purnawirawan bintang dua itu hadir dalam sidang praperadilan. Tonin bilang, Kivlan tak bisa hadir lantaran belum dapat izin dari Polda Metro Jaya. “Kami ini ditugaskan Pak Kivlan. Ternyata, beliau sampai saat ini tidak bisa datang. Jadi, kami dikasih surat kuasa hanya untuk hari ini aja,” tutur Tonin di awal persidangan.

Mendengar kalimat terakhir yang dilontarkan Tonin, yakni ‘jadi kami dikasih surat kuasa hanya untuk hari ini aja’, Hakim Guntur menanyakan maksudnya. Soalnya, tidak ada kewajiban pemohon untuk hadir dalam sidang praperadilan yang menganut hukum acara perdata. “Bapak sebagai kuasa hukum harus sampaikan. Kalau perdata, tidak ada kewajiban (pemohon) untuk hadir,” ujar Hakim Guntur.

Baca juga : Kata Rommy, Uang Dari Haris Sudah Dikembalikan, Tapi Nggak Pernah Sampai

Bukannya mengiyakan kata hakim, Tonin malah menyebut, Kivlan sebagai pemohon akan hadir sendiri dalam persidangan. Hakim Guntur tampak kaget. “Bapak Advokat mengerti toh?” hardiknya.

Menurut Guntur, sebagai kuasa hukum, Tonin justru harus memberikan saran kepada Kivlan bahwa pemohon tak perlu hadir dalam sidang praperadilan. “Karena perlu diketahui, tidak semua sarjana hukum mengerti jalannya sidang di pengadilan,” sindir Hakim Guntur.

Perdebatan kembali terjadi ketika Hakim Guntur memutuskan menunda sidang hingga 22 Juli mendatang. Sidang ditunda lantaran pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon, tidak hadir dalam sidang. Tonin langsung menyela. Dia meminta penundaan dilakukan dua atau tiga hari saja. Jadi, hari Rabu dan Kamis mendatang. Tapi Hakim Guntur menolak. Soalnya, minimal tenggat waktu pemanggilan termohon adalah tiga hari, terhitung sejak jalannya sidang.

Tonin nawar lagi. Dia meminta sidang digelar hari Jumat  Permintaan itu kembali ditolak. Hakim Guntur menyebut, sidang praperadilan akan digelar selama sepekan penuh. Sementara pada Senin (15/7) pekan depan, dirinya sudah ada agenda sidang praperadilan lain.

Baca juga : Maaf Kivlan Zen, Ryamizard Tak Bisa Bantu Anda

Ia khawatir, dua sidang tersebut akan bentrok jika dipaksakan digelar pada Jumat. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.