Dark/Light Mode

Gelar Diskusi Nilai Pancasila dalam RKUHP, BPIP Dipuji Wamenkumham

Kamis, 14 Juli 2022 00:47 WIB
Diskusi soal refleksi nilai Pancasila dalam RKUHP yang digelar BPIP. (Foto: Dok. BPIP)
Diskusi soal refleksi nilai Pancasila dalam RKUHP yang digelar BPIP. (Foto: Dok. BPIP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memberikan apresiasi kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) karena menggelar diskusi soal refleksi nilai Pancasila dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ia berharap, dengan diskusi tersebut, publik mampu teredukasi terkait apa yang ada dalam RKUHP. Salah satunya soal pasal penghinaan kepada presiden.

Diskusi yang digelar BPIP itu bertajuk “Refleksi Nilai Pancasila dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, digelar di Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (13/7). Diskusi dimoderatori Wakil Kepala BPIP Karjono.

Dalam pemaparannya, Edward menceritakan kesulitannya dalam menyusun KUHP. Menurutnya, Indonesia dengan masyarakat yang beragam memberi tantangan tersendiri dalam penyusunan KUHP. Keragaman latar belakang ini kerap memicu pro dan kontra.

Baca juga : Kesadaran Atas Pancasila Menurun, BPIP Perlu Diperkuat

Menurut Edward, isi KUHP di seluruh dunia hampir sama. Hanya ada tiga isu yang membedakan antara negara satu dan negara yang lain. "Tiga isu itu adalah kejahatan politik, kejahatan kesusilaan, dan penghinaan," kata Edward.

Soal pasal penghinaan yang menjadi polemik, Edward lalu menjelaskan tentang Indonesia menganut demokrasi Pancasila, bukan demokrasi liberal atau demokrasi terpimpin. Artinya demokrasi yang dianut di Indonesia ada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan, dan persatuan. "Ketika kita berbicara tentang Pancasila adalah satu kesatuan yang utuh, yang mana antara satu sila dengan sila yang lain saling menjiwai dan dijiwai," paparnya.

Soal kebebasan berekspresi dan  berpendapat misalnya, menurut Edward merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi yang juga harus diiringi oleh prinsip kemanusiaan. “Jadi berbicara tentang kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat itu dibenarkan, tapi harus berlandaskan kemanusiaan yang adil dan beradab," cetusnya.

Baca juga : Tanamkan Nilai Pancasila BPIP Sasar Usia Dini

Ia pun memberikan apresiasi kepada BPIP atas yang menyelenggarakan diskusi ini. “Kami atas nama Kementerian Hukum dan HAM pada acara hari ini mencoba kita berdiskusi bersama, khususnya terkait nilai-nilai Pancasila di dalam RUU KUHP,” ucapnya. Ia berharap, BPIP dapat mengedukasi masyarakat terkait nilai-nilai Pancasila dalam RKUHP.

Plt. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dhahana Putra turut menyampaikan apresiasinya. Dhahana menyampaikan, RKUHP berorientasi pada tiga pokok substansi, yaitu tindak pidana, tanggung jawab pidana, masalah pidana dan pemidanaan.

Menurut Dhahana, tindak pidana saat ini menganut asas legalitas dan the living law. Ia menyatakan RUU KUHP bukan hanya membicarakan sanksi berupa penjara saja tetapi juga berkaitan dengan pembinaan pelaku pidana.

Baca juga : Kurikulum Pendidikan Pancasila Masuk Sisdiknas, Bamsoet Happy

Hadir langsung dalam forum diskusi, Sekretaris Utama BPIP Adhianti, Deputi Bidang Hukum Advokasi dan Regulasi KA Tajuddin, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Baby Siti Salamah, Dewan Pakar BPIP Ermaya Suradinata, dan John Pieris, serta para Pejabat Madya dan Pejabat Pratama lainnya di lingkungan BPIP.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.