Dark/Light Mode

Komitmen Kemendes Fasilitasi Masalah Tanah Transmigrasi Diapresiasi Lembaga Negara

Kamis, 4 Agustus 2022 16:35 WIB
Foto: Humas Kemendes PDTT.
Foto: Humas Kemendes PDTT.

 Sebelumnya 
Plt Asdep Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian, Kartika Listriana, menyampaikan penyelesaian permasalahan transmigrasi memerlukan fleksibilitas dan kreativitas pemerintah serta menghilangkan ego sektoral dalam merumuskan solusi penyelesaiannya.

"Materi pedoman perlu memperhatikan mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam peraturan perundangan," kata Kartika.

Sementara Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN I Made Daging menyampaikan pentingnya sinkronisasi data antara kementeriannya dengan Kemendes PDTT.

Baca juga : Lagi Kena Wajib Lapor, Nikita Mirzani Malah Plesiran Ke Luar Negeri

“Tahapan inventarisasi pertanahan penting untuk dimasukkan dalam Pedoman yang saat ini sedang disusun oleh KemendesaPDTT”, ujar Made.

"Pemanfaatan HPL hanya bisa digunakan untuk kegiatan ketransmigrasian, perubahan peruntukan harus melalui persetujuan pemegang HPL dalam hal ini Menteri Desa,PDTT," sambung Made.

Shinta Purwitasari, Kasubdit Pencegahan dan Hubungan Kelembagaan KemenATR/BPN, menyampaikan Tipologi sengketa/konflik tertinggi lebih dari 56 persen penguasaan/pemilikan tanah belum terdaftar dengan sekitar 74 persen subjek sengketa orang perorangan.

Baca juga : Dongkrak Prestasi Bola Tangan, Ini Yang Bakal Digas Kenceng Zulfydar

Strategi pencegahan antara lain dengan menguatkan kerjasama dan koordinasi dengan Instansi Pemerintah, K/L, Perguruan tinggi, Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat dalam membangun kesadaran bersama dan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan keguatan pencegahan kasus pertanahan.

Direktorat Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri Nurbowo Edi menyampaikan, Pemda perlu melaksanakan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebelum melaksanakan pencadangan areal untuk transmigrasi serta memperlakukan masyarakat adat sebagai transmigran.

"KemenATR/BPN sangat penting untuk dilibatkan, karena sebagai Instansi yang berwenang dalam mengeluarkan sertipikat”, ujar Nurbowo.

Baca juga : BI: Inflasi Masih Rendah Dan Terkendali, Paling Banyak Disumbang Cabe Merah

Sementara Akademisi dari UGM Taufiq Rahman mengatakan, fitrah dari pertanahan adalah masalah. Penyelesaian masalah tanah transmigrasi yang harus melibatkan banyak pihak memang kompleks untuk diselesaikan.

"Penanganan permasalahan tidak cukup hanya di atas kertas. Penanganan bisa juga berupa kesepakatan antar pihak untuk melaksanakan keputusan pengadilan," kata Taufik. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.