Dark/Light Mode

Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak

Pemda Kini Dapat Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Dan BBN 2

Sabtu, 13 Agustus 2022 17:30 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni (Foto: Istimewa)
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Penghapusan BBN 2 penting dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Serta mendapatkan data potensi kendaraan bermotor yang akurat.

Fatoni berharap, penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan menerapkan strategi menertibkan data kendaraan bermotor.

Baca juga : Rencana Kenaikan Cukai Tembakau Harus Pertimbangkan Kesejahteraan Petani

Keringanan berupa pemutihan yang acapkali dilakukan Pemprov,  terbukti tidak efektif. Mengingat masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak, demi menunggu pemutihan.

"Masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu, biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya. Dia menggunakan nama/ KTP orang lain, untuk menghindari pajak progresif," papar Fatoni.

Baca juga : Lagi Kena Wajib Lapor, Nikita Mirzani Malah Plesiran Ke Luar Negeri

Akibatnya, Pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut. Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat. Sehingga, berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.