Dark/Light Mode

Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak

Pemda Kini Dapat Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Dan BBN 2

Sabtu, 13 Agustus 2022 17:30 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni (Foto: Istimewa)
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menegaskan, Pemda kini dapat menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2). 

Kebijakan baru yang ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini, disampaikan Fatoni saat memberi arahan, sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 bertajuk Percepatan Realisasi APBD Dan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasca Diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang diselenggarakan di The ZHM Primer Hotel, Padang, Sumatera Barat, Jumat (12/8).

"Pemda dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN. Karena kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut, merupakan kewenangan provinsi," kata Fatoni.

Ketentuan penghapusan BBN ini, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2.

Baca juga : Rencana Kenaikan Cukai Tembakau Harus Pertimbangkan Kesejahteraan Petani

Dalam Pasal 12 Ayat 1 UU HKPD, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) disebut hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

"Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, juga sudah tidak mengenal penyerahan kedua. Artinya, untuk BBN 2 ini, sudah dibebaskan. Atau tidak dikenakan tarif," jelas Fatoni.

Meski ketentuan untuk PKB dan BBNKB ini berlaku 3 tahun sejak UU tersebut ditetapkan, Pemprov dapat segera melakukan pembebasan.

"Sebab, Pemprov memiliki kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak," imbuh Fatoni.

Baca juga : Lagi Kena Wajib Lapor, Nikita Mirzani Malah Plesiran Ke Luar Negeri

Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan PT Jasa Raharja telah melakukan kajian penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2.

Salah satu hasil kajiannya, penghapusan BBN 2 ini tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah. Sebab, tarifnya hanya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

"Itu pun, banyak masyarakat yang tidak segera balik nama, terhadap kendaraan bekas yang dibelinya. Karena itu, Pemda juga tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2. Data kepemilikan kendaraan bermotor juga tidak akurat. Karena sudah berpindah tangan, tapi tidak terdata," beber Fatoni.

Dia menambahkan, penghapusan BBN 2 ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, dalam mengurus administrasi balik nama kendaraan.

Baca juga : Jangkauan Pasar Petani Bantaeng Semakin Luas Berkat Jalan Usaha Tani

Selama ini, kata Fatoni, pemilik kendaraan enggan melakukan balik nama atas kendaraan bermotor yang diperoleh. Karena adanya kebijakan BBN 2.

Alhasil, Pemda tak hanya gagal mendapatkan pendapatan dari BBN 2, tetapi juga kehilangan potensi dari PKB.

Fatoni menyampaikan, Tim Pembina Samsat Nasional juga telah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut ke beberapa daerah.

"Kami sudah sampaikan ke beberapa Gubernur. Pada prinsipnya, mereka setuju," ujar Fatoni.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.