Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Soal “Hilangnya” Tunjangan Profesi
RUU Sisdiknas Justru Mensejahterakan Guru
Selasa, 30 Agustus 2022 07:40 WIB
Sebelumnya
Masih ada lagi. RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan.
Sehingga, kata Iwan, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.
Baca juga : Jokowi Belum Tahu Proses RUU Sisdiknas, Pratikno: Wajar
Senada, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia Dudung Nurullah Koswara menyatakan, Pemerintah punya semangat meningkatkan martabat guru.
Salah satunya, lewat upaya peningkatan kesejahteraan melalui penghasilan yang layak.
Baca juga : Kehadiran Multi Organisasi Profesi Dokter Dinilai Sangat Membahayakan
“Kita mendorong dan mengawal RUU Sisdiknas ini. Jika ada kemudahan dalam afirmasi tunjangan, kami menyambut baik,” tuturnya.
Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Netti Herawati juga menyampaikan apresiasi atas RUU Sisdiknas.
Baca juga : Tingginya Tarif Cukai Produk Tembakau Justru Berpotensi Rugikan Pemerintah
Dia meyakini, RUU ini disusun dengan sungguh-sungguh berdasarkan basis data dan mampu menjawab permasalahan di lapangan.
Salah satunya, pengakuan PAUD yang melayani anak-anak usia 3-5 tahun sebagai PAUD formal. Dengan demikian juga pengakuan kepada pendidiknya yang memenuhi syarat sebagai guru. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya