Dark/Light Mode

Ketum & Exco PSSI Tak Bisa Diberhentikan

Mahfud Ingatkan Soal Tanggung Jawab Moral

Sabtu, 15 Oktober 2022 08:53 WIB
Menko Polhukam/Ketua TGIPF Mahfud MD (Foto: Instagram)
Menko Polhukam/Ketua TGIPF Mahfud MD (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan/Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan Mahfud MD menegaskan, induk organisasi sepak bola Indonesia (PSSI) yang kini dipimpin Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, tak bisa dipaksa berhenti secara hukum.

"Pemberhentian adalah mekanisme PSSI, yang tidak bisa diintervensi. Kalau mereka melakukan langkah karena tanggung jawab moral dan etik, termasuk mundur, di organisasi mana pun bisa. Karena itu, kita bilangnya tanggung jawab moral. Bukan tanggung jawab hukum," cuit Mahfud via Twitter, Sabtu (15/10).

Dalam laporan yang disampaikan kepada Presiden Jokowi pada Jumat (14/10), TGIPF mengatakan, secara normatif, pemerintah memang tak bisa mengintervensi PSSI.

Baca juga : Mahfud: PSSI Dan Sub Organisasinya, Harus Tanggung Jawab

"Namun, dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang. Saat laporan ini disusun, jumlah korban meninggal sudah mencapai 132 orang, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka sedang/ringan, yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," papar TGIPF dalam Bab V Kesimpulan dan Rekomendasi laporan tersebut.

Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, TGIPF meminta pemangku kepentingan PSSI untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).

Demi menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas konflik kepentingan.

Baca juga : PDI Perjuangan Ingatkan ASN Kota Bandung Tak Terlibat Politik

Saat menyampaikan keterangan pers setelah laporan TGIPF diterima Presiden Jokowi pada Jumat (14/10), Mahfud juga mengungkap fakta stakeholders pertandingan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu, yang saling melempar kesalahan. Menghindar dari tanggung jawab.

Semua berlindung di balik aturan dan kontrak, yang sah secara formal. Padahal, prinsip hukum yang utama adalah salus populi suprema lex esto (kepentingan publik/keselamatan rakyat adalah yang utama).

"Yang satu mengatakan, aturannya begini, kami sudah laksanakan. Yang satu bilang, saya sudah sesuai kontrak. Saya sudah sesuai dengan statuta FIFA. Sehingga, di dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab. Beserta sub-sub organisasinya," beber Mahfud.

Baca juga : Ketum IMI Ajak Komunitas Otomotif Masifkan Sosialisasi Keselamatan Berkendara

Jadi, kapan Ketum PSSI mau legowo mundur? ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.