Dark/Light Mode

Laporan TGIPF Sudah Diterima Presiden

Mahfud: PSSI Dan Sub Organisasinya, Harus Tanggung Jawab

Jumat, 14 Oktober 2022 14:35 WIB
Menko Polhukam/Ketua TGIPF Kanjuruhan Mahfud MD (tengah) dalam konferensi pers virtual, Jumat (14/10). (Foto: YouTube)
Menko Polhukam/Ketua TGIPF Kanjuruhan Mahfud MD (tengah) dalam konferensi pers virtual, Jumat (14/10). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam/Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan Mahfud MD menegaskan, pihaknya telah menyampaikan laporan hasil penyelidikan kepada Presiden Jokowi.

"Baru saja, persis pukul 13.30 WIB tadi, kami dari TGIPF Tragedi Kanjuruhan, pertandingan sepakbola di Malang, menyampaikan laporan yang betul-betul independen kepada Bapak Presiden. Dengan melibatkan stakeholders yang ada, menurut peraturan perundang-undangan," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (14/10).

Tragedi yang terjadi pasca pertandingan Liga 1 antara tuan rumah Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu, telah merenggut 132 nyawa dan ratusan korban luka-luka.

Mahfud menyebut, proses jatuhnya korban jauh lebih mengerikan dibanding info yang beredar di TV, atau media sosial.

"Karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat. Itu lebih mengerikan dari sekadar semprot mati, semprot mati, gitu. Ada yang saling gandengan untuk keluar bersama. Tapi, satu bisa keluar, yang satu tertinggal. Kemudian, yang di luar balik lagi untuk menolong temannya. Terinjak-injak, mati," jelas Mahfud.

"Ada juga yang memberi bantuan pernapasan. Satunya kena semprot juga, mati. Itu ada di situ. Lebih mengerikan dibanding info-info yang beredar," imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Baca juga : Mahfud: Besok Siang, Laporan TGIPF Kanjuruhan Diterima Presiden Di Istana Negara

Mahfud membeberkan, korban meninggal dan cacat, serta sekarang kritis, jatuh setelah desak-desakan pasca disemprotkannya gas air mata.

"Itu penyebabnya," tegas Mahfud.

Tingkat bahaya racun pada gas air mata tersebut, saat ini tengah diperiksa oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

"Namun, apa pun hasil pemeriksaan BRIN, tidak akan mengurangi kesimpulan bahwa kematian massal itu  terutama disebabkan oleh gas air mata," ucap Mahfud.

Fakta lain dari hasil pemeriksaan, semua stakeholders saling menghindar dari tangggung jawab. Semua berlindung di balik aturan dan kontrak, yang sah secara formal.

Atas berbagai temuan itu, Mahfud mengatakan, pihaknya telah menyampaikan seluruh temuan kepada Presiden. Termasuk, rekomendasi untuk semua stakeholders. Baik yang dari pemerintah seperti Kementerian PUPR, Kemenpora, Kemenkes atau lainnya.

Baca juga : Erick Thohir Diteriaki Presiden Saat Silaturahmi Dengan Ribuan Warga Jawa Barat

"Itu sudah kami tulis satu per satu dalam 124 halaman laporan," ujar Mahfud.

Dalam catatan dan rekomendasi itu, TGIPF menyebut, jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semua menjadi tidak ada yang salah.

"Karena yang satu mengatakan, aturannya begini, kami sudah laksanakan. Yang satu bilang, saya sudah sesuai kontrak. Saya sudah sesuai dengan statuta FIFA. Sehingga, di dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab. Beserta sub-sub organisasinya," beber Mahfud.

Dia pun lantas menjabarkan makna bertanggung jawab yang dimaksud. Pertama, berdasarkan pada aturan-aturan resmi. Kedua, berdasarkan moral.

Sebab, tanggung jawab berdasarkan aturan, adalah bentuk tanggung jawab hukum. Tapi, hukum sebagai norma, seringkali tidak jelas dan bisa dimanipulasi.

Karena itu, definisinya naik ke asas. Mengacu pada tanggung jawab asas hukum: Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada.

Baca juga : Menlu AS: Krisis Pangan Global Bisa Semakin Parah, Rusia Harus Tanggung Jawab

"Ini sudah terjadi. Keselamatan rakyat, publik, terinjak-injak. Di atas itu, ada tanggung jawab moral. Di sinilah, kami memberi catatan akhir, yang tadi digarisbawahi oleh Bapak Presiden. Polri diminta meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain, yang diduga kuat terlibat. Dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana, di dalam kasus ini," urai Mahfud.

"TGIPF punya banyak temuan-temuan atau indikasi untuk bisa didalami oleh Polri. Adapun tanggung jawab moral, masing-masing dipersilakan melakukan langkah-langkah yang diperlukan, sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," pungkasnya. ■

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.