Dark/Light Mode

Ramai Isu Masa Cuti Hingga Upah

Perppu Ciptaker Panas Gegara Hoaks

Minggu, 8 Januari 2023 07:55 WIB
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri. (Foto: Kemnaker)
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri. (Foto: Kemnaker)

 Sebelumnya 
Sementara mengenai aturan outsourcing Pemerintah berjanji untuk tetap melindungi pekerja Indonesia.

Lewat Perppu Cipta Kerja, Pemerintah akan membatasi jenis pekerjaan yang bisa meng­gunakan tenaga alih daya atau outsourcing.

Kemnaker akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan itu merupakan turunan UU Cipta Kerja yang sudah tidak berlaku lagi.

Baca juga : Perppu Ciptaker Untuk Lindungi Tenaga Kerja

Sebelumnya, UU Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dia­lihdayakan.

“Hal itu dimaknai bahwa pelaksanaan alih daya dapat dilakukan terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi. Nah kemudian Perppu ini mengatur pembatasan jenis pekerjaan,” terang Indah.

Kemnaker juga mengklarifikasi terkait dengan upah. Ia membantah tudingan yang me­nyatakan bahwa upah mini­mum hanya ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Kabar itu keliru.

Baca juga : Ramalan Pengamat: Gugatan Uji Materi Perppu Cipta Kerja Ditolak MK

“Itu tidak benar. Hoaks jika dikatakan Perppu ini mengemba­likan kuasa ke Pemerintah Pusat untuk menetapkan upah daerah di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Ia mengatakan, ada 3 pasal soal upah minimum yang berubah di Perppu Ciptaker. Pertama, di pasal 88 C di mana Perppu Ciptaker memberi penegasan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

UMK dapat ditetapkan bila hasil perhitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Sedangkan di kabupaten yang belum ada UMK harus ikuti syarat tertentu yang diatur Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga : Akademisi Unas: Penerbitan Perppu Ciptaker Langkah Tepat

Kedua, terkait perubahan for­mula perhitungan upah mini­mum. Saat ini, Perppu Ciptaker mengatur upah minimum mem­pertimbangkan 3 variabel, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Aturan ini berbeda dengan formula perhitungan upah mini­mum di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.