Dark/Light Mode

Tjahjo Kumolo: Penuhi Hak Sipil dengan Akta Kelahiran

Jumat, 16 Agustus 2019 13:15 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Ditjen Dukcapil mendorong Pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) melakukan pelayanan jemput bola/pelayanan keliling, pelayanan di hari libur termasuk Sabtu dan Minggu, pelayanan terpadu dengan berpedoman kepada data anak yang belum memiliki akta kelahiran dan melaksanakan langkah-langkah afirmatif bagi penduduk rentan/terkendala dalam pengurusan dokumen di panti-panti, panti asuhan, dan lain-lain.

Pemerintah juga melaksanakan pelayanan terintegrasi, menerapkan SPTJM, penerbitan akta secara online, menerapkan KIA yang mendongkrak cakupan kepemilikan akta kelahiran, serta menciptakan ekosistem pelayanan dengan melibatkan instansi terkait.

Baca juga : Jokowi: Idul Adha Harus Tingkatkan Kesalehan Sosial

Seperti yang telah dilakukan dengan IBI, Dinsos, Dinkes Rumah Sakit, dan banyak lembaga lainnya. indungi Anak Melalui Identitas Diri Tak hanya soal akta kelahiran.

Ditjen Dukcapil juga sukses melaksanakan program Kartu Identitas Anak (KIA). Menurut Zudan, program KIA ini mulai dijalankan pertama kali secara nasional di tahun 2016. Sekarang Dinas Dukcapil kabupaten/kota secara serentak mulai menerbitkannya.

Baca juga : Asosiasi Petani: Kinerja Mentan Atasi Cabe Sangat Dirasakan

Hal ini juga didukung melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Adminduk yang diberikan pemerintah pusat kepada seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Zudan menjelaskan, filosofi Program KIA adalah semua penduduk Indonesia wajib memiliki identitas.

Pertanyaan sederhana Pak Presiden Jokowi waktu itu “Orang dewasa punya KTP- el, lalu yang anak-anak punya identitas apa?” [TIM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.