Dark/Light Mode

Tjahjo Kumolo: Penuhi Hak Sipil dengan Akta Kelahiran

Jumat, 16 Agustus 2019 13:15 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tak hanya perekamanan KTP- el, kinerja Ditjen Dukcapil juga gemilang untuk memenuhi hak-hak sipil warga negara memiliki Akta Kelahiran.

Hingga awal Agustus 2019 cakupannya sudah mencapai 98,93 persen, sedang kan target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hanya 85 persen.

“Pemberian akta kelahiran penting bagi pemenuhan hak sipil anak karena akta kelahiran merupakan hak dasar anak untuk pemenuhan berbagai kepentingan tumbuh kembang dan kehidupan anak,” kata Tjahjo Kumolo.

Menurutnya, ada program yang memudahkan pen- duduk memiliki akta kelahiran. Pertama adalah Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang diluncurkan pada awal 2018.

Kedua, Dukcapil Go Digital yang diluncurkan pada awal tahun 2019. Sebelumnya pada 2014, cakupan kepemilikan akta kelahiran untuk anak usia 0-18 baru sebesar 31,25 persen.

Baca juga : Jokowi: Idul Adha Harus Tingkatkan Kesalehan Sosial

Hal ini menjadi keprihatinan negara karena setiap anak Indonesia berhak mendapatkan identitas sejak kelahirannya.

Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tantang RPJMN 2015-2019 menargetkan capaian tahunan kepemilikan akta kelahiran, yaitu 75 persen pada tahun 2015, 77,5 persen pada tahun 2016, 80 persen pada tahun 2017, 82,5 persen pada 2018, dan 85 persen pada 2019.

Target inilah yang kemudian menjadi target nasional yang selalu dilampaui setiap tahun cakupannya oleh Ditjen Dukcapil.

Berbagai inovasi dilakukan untuk mengejarnya. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memperbaiki sistem pelaporan, yakni dengan mengkonversi pelaporan akta-akta kelahiran secara manual ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Dengan cara ini dan disertai peningkatan kecepatan serta berbagai kemudahan yang diterapkan dalam penerbitan akta kelahiran, pada akhir tahun 2015 cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun meningkat menjadi 62,62 persen.

Baca juga : Asosiasi Petani: Kinerja Mentan Atasi Cabe Sangat Dirasakan

Langkah tersebut dirasakan belum cukup. Mendagri Tjahjo Kumolo membuat terobosan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Dua hal yang sangat menentukan kecepatan peningkatannya. Pertama adalah penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dan kebenaran data perkawinan.

Lainnya adalah adalah penerbitan akta kelahiran secara online. Saat itu pada akhir tahun 2016, cakupan kepemilikan akta kelahiran anak tercatat meningkat secara signifikan menjadi sebesar 74,29 persen.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, pihak nya telah memenuhi target dari Presiden Jokowi terkait penerbitan akta kelahiran anak usia 0 sampai 18 tahun.

“Target Presiden, pada akhir 2019 sudah harus mencapai 85 persen. Capaian per Juni 2019 saja sudah 90,4 persen,” kata Zudan. Kemendagri berhasil mencapai target dalam waktu dua tahun lebih cepat.

Baca juga : Kepala BNPB: Penting, Simulasi Bencana Sampai ke Tingkat Keluarga

Zudan menilai, capaian itu tidak lepas dari semakin mudahnya mengurus akta kelahiran. Sehingga ma syarakat semakin mudah mendapatkannya.

“Capaian yang sangat baik ini merupakan kerja tim yang solid antara pusat-daerah, tegak lurus dalam mewujudkan target-target capaian,” kata Zudan. Meski melebihi target yang ditetapkan, Zudan memastikan pemberikan layanan pemberian akta kelahiran bagi anak usia 0 sampai 18 tahun terus dilakukan.

Bahkan terus digencarkan. “Berbagai upaya percepatan pelayanan yang menuju pelayanan yang membahagiakan masyarakat semakin digencarkan. Penerbitan akta kelahiran Daring terus dipacu. KIA dan penerapan tanda tangan digital pada dokumen kependudukan tahun ini sudah terealisasi dan terus dikejar peningkatannya,” kata Zudan.

Masih terasa belum cukup, sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri, Zudan terus menciptakan langkah-langkah terobosan dalam bidang pelayanan bagi masyarakat di bidang kependudukan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.