Dark/Light Mode

Mensos Lantik Pejabat Penyandang Disabilitas

Selasa, 27 Agustus 2019 13:45 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita seusai melantik salah satu pejabat di Kemensos Eva Rahmi Kasim, kemarin. (Foto: Kemensos).
Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita seusai melantik salah satu pejabat di Kemensos Eva Rahmi Kasim, kemarin. (Foto: Kemensos).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), kemarin. Salah satunya. Eva Rahmi Kasim. Eva penyandang disabilitas. Wanita ini lulusan S2 Ilmu Disabilitas, Deakin University, Melbourne, Australia.
 
“Ibu Eva kami tetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bukan karena beliau disabilitas. Tidak ada hubungannya dengan kondisi beliau tapi karena memang menurut Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan beliau memiliki nilai atau scoring yang tertinggi,” kata Agus kepada wartawan usai pelantikan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Kemensos di Jakarta. 

Eva dilantik menjadi Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kemensos. Eva satusatunya perempuan yang dilantik dan merupakan penyandang disabilitas pertama di Indonesia menduduki jabatan eselon II. 

Baca juga : Kemenhub Terus Perkuat Penjagaan Laut dan Pantai di 5 Titik Nasional

Sebelumnya, dia menjabat Fungsionaris Analisis Kebijakan Madya, Biro Perencanaan Kemensos. Kelima pejabat yang lain yang dilantik hari ini adalah Sanusi sebagai Kepala Biro Hukum, Laode Taufik Nuryadin sebagai Direktur Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, Muhamad Safii Nasution sebagai Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Hasim sebagai Kepala Pusat Penyuluhan Sosial, dan Beni Sujanto sebagai Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial. Di hadapan Menteri Sosial, Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Madya yang menyaksikan pelantikan, Eva membaca dengan lantang Pakta Integritas. 

Agus mengatakan, pelantikan Eva merupakan pesan kepada seluruh penyandang disabilitas bahwa tidak ada limit atau batasan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Pelantikan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 11 huruf G yakni penyandang disabilitas mempunyai hak memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hal normatif yang melekat di dalamnya. 

Baca juga : Mendes Ajak Pengusaha Bangun Usaha Di Desa

“Saya berharap ini bisa meng inspirasi para ASN penyandang disabilitas di seluruh tanah air bahwa tak ada limit bagi mereka untuk bermimpi menempati menempati jabatan atau posisi tertentu. Contohnya Ibu Eva yang meraih nilai terbaik berdasarkan hasil seleksi terbuka dan terbukti kompeten di bidang yang beliau tekuni,” pungkas Agus. 

Sementara, Eva Rahmi Kasim senang sekaligus bersyukur atas amanah dan kepercayaan yang diberikan. Dia mengaku akan melaksanakan amanahnya dengan sepenuh hati. [QAR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.