Dark/Light Mode

RUU Perampasan Aset Kelar Diparaf

Mahfud: Presiden Minta Kami Ngebut

Jumat, 14 April 2023 21:19 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers tentang progress RUU Perampasan Aset di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/4). (Foto: Instagram)
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers tentang progress RUU Perampasan Aset di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/4). (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan perkembangan terbaru soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

"Alhamdulillah, RUU Perampasan Aset sudah diparaf oleh para pimpinan lembaga dan kementerian, yaitu Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya sebagai Menko Polhukam. Semua sudah memparaf naskah yang akan dikirim ke DPR," kata Mahfud, usai memimpin rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/4).

Baca juga : Presiden Minta Lonjakan Pemudik Diantisipasi Dengan Baik

Secara dokumen, RUU tersebut sudah siap dikirim ke DPR untuk dibahas.

Mahfud memastikan, tak ada perubahan apa pun dari RUU Perampasan Aset yang dibahas hari ini.

Baca juga : Koruptor Ketar-ketir Nih...

Sebab, konteks rapat yang dilakukan hanya melakukan koreksi pada redaksional naskahnya saja. Merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional, yang tidak akan berpengaruh secara substansi.

"Insya Allah dalam waktu tidak lama lagi, RUU Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR. Presiden juga sudah mendorong kami, agar lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi secara redaksional atau konsistensi narasi. Kalau masih ada, itu akan disisir kembali dalam tiga hari ke depan," papar Mahfud, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.