Dark/Light Mode

Gandeng Kemenag Dan MUI

Penyimpangan Pesantren Al Zaytun Diselidiki BNPT

Kamis, 6 Juli 2023 07:45 WIB
Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel. (Foto: Antara)
Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Soal temuan dugaan terjadinya tindak pidana, baik itu berkaitan dengan penodaan agama, ke­kerasan fisik, maupun kekerasan seksual di sana, menjadi ke­wenangan Polri.

Sementara soal ajaran yang diduga menyimpang, Rycko menyebut, instansinya bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyelidikinya lebih jauh.

Baca juga : Ganjar Sejati Gelar Sosialisasi Pemotongan Hewan Kurban Di Depok

Ia memaparkan, BNPT telah menemukan sejumlah dokumen dan bukti yang memperkuat dugaan tersebut. MUI akan menelaahnya.

“Apakah ini sudah masuk ke dalam kategori ajaran menyesat­kan yang bisa membuat kegadu­han masyarakat,” beber Rycko.

Baca juga : Ganjar Sejati Gelar Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban Di Bandung

Sementara untuk institusi pendidikan di Al Zaytun, Rycko menyebut, Menko Polhukam sudah memberikan arahan agar proses penyelidikan kuriku­lum di pesantren tersebut tidak sampai mengganggu aktivitas pendidikan di sana.

Dari hasil rapat bersama Ke­menterian Agama (Kemenag) telah ditemukan adanya temuan penyimpangan di bidang kuri­kulum dan pengajaran, sehingga Kemenag akan melakukan tinda­kan administrasi.

Baca juga : Ojol Ganjar Berbagi Kebaikan Dengan Sembelih Belasan Hewan Kurban Di Banten

Sementara, BNPT bakal melakukan mitigasi terhadap kurikulum, kemudian kepada para guru dan ustadnya, dan kepada para santri.

“Intinya, proses pendidikan masih berjalan. Dan proses mitigasi ini akan dipimpin lang­sung oleh Kementerian Agama di bawah koordinasi daripada BNPT,” tegasnya.  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.