Dark/Light Mode

Perpusnas Kembali Raih Opini WTP Dari BPK, Sudah 7 Kali Berturut-turut

Selasa, 11 Juli 2023 11:02 WIB
Anggota III BPK Achsanul Qosasi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan ke Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando, di Auditorium Lantai 2, Gedung BPK, Jakarta, Senin (10/7). (Foto: Dok. Perpusnas)
Anggota III BPK Achsanul Qosasi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan ke Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando, di Auditorium Lantai 2, Gedung BPK, Jakarta, Senin (10/7). (Foto: Dok. Perpusnas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan kementerian/lembaga tahun anggaran 2022. Opini WTP ini merupakan kali ketujuh secara berturut-turut yang diraih Perpusnas sejak 2016.

Laporan hasil pemeriksaan diserahkan Anggota III BPK Achsanul Qosasi kepada Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando, dalam acara Penyerahan LHP BP atas LK K/L TA 2022 di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III, di Auditorium Lantai 2, Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (10/7).

Dalam sambutannya, Achsanul Qosasi mengatakan, laporan pemeriksaan keuangan dilakukan setiap tahun sebagai mandatori Undang-Undang Dasar Tahun 1945. “Ini bagian dari pemeriksaan transaksi keuangan tahun lalu. Terhadap hal-hal temuan kami di LK tahun ini nanti akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Baca juga : 5 Kali Raih Opini WTP, BPIP Penuhi Standar Pengelolaan Keuangan Negara

AKN III terdiri dari 38 entitas, yakni 34 kementerian/lembaga dan empat badan lainnya yang diperiksa keuangannya. Dari hasil pemeriksaan, terdapat temuan dari 34 entitas pemeriksaan, yakni sebanyak 453 temuan dengan 1.246 rekomendasi.

“Temuan ini tidak bisa dikatakan kerugian negara. Pertanggungjawaban ini sedang berjalan, negara memberi kesempatan untuk menindaklanjuti,” lanjutnya.

Menindaklanjuti LHP, dia menjelaskan Pasal 20 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Kemudian, Ayat 2 menyatakan, pejabat wajib memberikan jawaban kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Baca juga : Hebat! Kemendes PDTT Raih WTP 6 Kali Berturut-Turut

Selain itu, dia menyampaikan terdapat temuan signifikan berulang salah satunya pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang belum sesuai ketentuan penetapan dan penyaluran bantuan sosial tidak sesuai ketentuan.

Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando menyatakan, raihan Perpusnas atas predikat WTP merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. “Seperti yang disampaikan BPK tadi, laporan pemeriksaan keuangan ini sebagai mandatori Undang-Undang Dasar, dan kami melaksanakannya serta menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari BPK," ungkapnya.

Dia menjelaskan, Perpusnas berkomitmen untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Kami menggunakan anggaran dengan efisien dan efektif untuk mewujudkan Indonesia Maju dan SDM Unggul melalui penguatan budaya literasi,” tuturnya.

Baca juga : Walkot Tangerang: Ini Berkat Kerja Sama Semua Pihak

Raihan opini didasarkan pada empat kriteria yang harus dipenuhi yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.