Dark/Light Mode

Soal Audisi Bulutangkis, Menteri PPPA Mau Panggil KPAI Dan PB Djarum Untuk Cari Solusi

Jumat, 13 September 2019 18:42 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men-PPPA) Yohana Yembise. (Foto: Ist)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men-PPPA) Yohana Yembise. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men-PPPA) Yohana Yembise mengatakan pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terkait polemik dihentikannya audisi bukutangkis oleh PB Djarum. Ia tak ingin persoalan ini berlarut-larut karena bisa berdampak hancurnya mimpi anak-anak untuk tampil di pentas dunia.

"Satu-satunya solusi dari masalah ini kita harus duduk bareng. Sudah kita wacanakan. Secepatnya akan kita gelar. Baik itu pihak dari Komisi Perlindungan Anak (KPAI), PB Djarum, dan pihak terkait lain," kata menteri Yohanna usai menghadiri Rakor Tingkat Menteri terkait Penanganan Pengungsi Papua dan Papua Barat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemnko PMK), Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).

Baca juga : Puluhan Cabang Olahraga Dukung Audisi Bulutangkis PB Djarum

Menteri asal Papua lantas menegaskan, tudingan KPAI soal dugaan adanya eksploitasi anak dalam audisi bultangkis oleh PB Djarum telah sesuai dengan aturan berlaku. Ia bahkan memastikan bahwa hal tersebut sudah final dan tak bisa diganggu gugat.

"Kementerian kami kan yang membuat undang-undang. Jadi jelas, kalau ada hal yang tidak sesuai undang-undang, itu sebuah pelanggara yang harus diproses, dan audisi itu termasuk eksploitasi anak karena menjadikan anak sebagai simbol di iklan mereka," ujarnya.

Baca juga : Soal Audisi PB Djarum, Menteri Yohana Bakal Koordinasi Dengan Tiga Kementerian

Sekedar informasi, polemik soal penghentian audisi bulutangkis oleh PB Djarum berawal tudingan KPAI yang menduga ada upaya eksploitasi anak, meski audisi yang telah belangsung puluhan tahun itu telah mencetak atlet dengan prestasi kelas dunia.

Tudingan KPAI itu mengacu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. [DNU]

Baca juga : KPK Panggil 4 Saksi Untuk Bupati Tamzil

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.