Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Barito Putera Perpanjang Kontrak RD Hingga 2026
- Ini 22 Rute & Warna Bus Shalawat yang Layani Jemaah Haji ke Masjidil Haram
- Real Madrid Vs Real Betis, Laga Perpisahan Toni Kroos
- Gagal Di Malaysia Masters, Putri KW Langsung Tatap Indonesia Open
- Alasan Spanyol Akui Negara Palestina, Tolak Dicap Kawan Teroris Oleh Netanyahu
337 Juta Data Dukcapil Bobol
Kemendagri Gercep Atasi Kebocoran Nih
Selasa, 18 Juli 2023 07:45 WIB
Sebelumnya
“Karena itu, kita akan periksa seperti apa. Kita biasanya akan memanggil atau berkoordinasi dengan yang namanya pengendali data, dalam hal ini kalau Dukcapil itu kan adanya di Kemendagri, nanti kita akan koordinasi termasuk juga dengan BSSN,” katanya.
Usman menjelaskan, pihaknya akan mendengarkan laporan dari masing-masing pihak tersebut.
Jika memang ada kebocoran, maka BSSN akan melakukan audit dan mencari letak dan jumlah data yang bocor.
Setelah audit setelah dilakukan, kata Usman, BSSN akan memberikan laporan kepada Kominfo.
Baca juga : KIB Main Di Dua Kaki, Ganjar Atau Prabowo
Jika nanti terbukti pengendali data yang melakukan kesalahan, maka akan diberi sanksi.
“Kita akan lihat kalau ada pengendalian data yang tidak baik maka sudah diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 sanksi apa yang bisa kita jatuhkan kepada pengendali data,” ungkapnya.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha mengatakan, Pemerintah harus lebih serius menerapkan hukum dan regulasi terkait dengan Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Menurutnya, dalam kasus kebocoran data, pihak-pihak yang harus bertanggung jawab adalah perusahaan sebagai pengendali atau pemroses data, serta pelaku kejahatan siber yang menyebarkan data pribadi ke ruang publik.
Baca juga : Ini Kata TNI, Soal Kendala Operasi Pencarian Pilot Susi Air
Pratama menjelaskan, UU PDP bukannya tidak ampuh, namun belum bisa diterapkan maksimal karena adanya beberapa hambatan. Salah satunya, DPR dan Pemerintah masih memberikan masa transisi selama 2 tahun.
Oktober 2024 adalah batas maksimal diberlakukannya UU PDP secara penuh.
Selain itu, Pratama menilai, penerapan hukum sesuai UU PDP masih sulit dilakukan karena belum adanya komisi yang dibentuk.
“Seharusnya bisa lebih cepat jika Pemerintah sudah membentuk lembaganya serta undang-undang turunan,” sesalnya.
Baca juga : Sistem Aduan Dugaan Korupsi Kemendes Kini Terkoneksi Ke KPK
Dia menilai, pembentukan lembaga atau otoritas akan memudahkan penegakan hukum dan pemberian sanksi.
Sanksi yang bisa diberikan dapat berupa administrasi maupun sanksi hukum. Tujuannya, agar insiden kebocoran data pribadi dapat diselesaikan dengan baik dan rakyat bisa terlindungi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya