Dark/Light Mode

337 Juta Data Dukcapil Bobol

Kemendagri Gercep Atasi Kebocoran Nih

Selasa, 18 Juli 2023 07:45 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi. (ANTARA/HO-Ditjen Dukcapil)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi. (ANTARA/HO-Ditjen Dukcapil)

 Sebelumnya 
“Karena itu, kita akan periksa seperti apa. Kita biasanya akan memanggil atau berkoordi­nasi dengan yang namanya pengendali data, dalam hal ini kalau Dukcapil itu kan adanya di Kemendagri, nanti kita akan koordinasi termasuk juga dengan BSSN,” katanya.

Usman menjelaskan, pihaknya akan mendengarkan lapo­ran dari masing-masing pihak tersebut.

Jika memang ada kebocoran, maka BSSN akan melakukan audit dan mencari letak dan jumlah data yang bocor.

Setelah audit setelah dilaku­kan, kata Usman, BSSN akan memberikan laporan kepada Kominfo.

Baca juga : KIB Main Di Dua Kaki, Ganjar Atau Prabowo

Jika nanti terbukti pengendali data yang melakukan kesalahan, maka akan diberi sanksi.

“Kita akan lihat kalau ada pengendalian data yang tidak baik maka sudah diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 sanksi apa yang bisa kita jatuhkan kepada pengendali data,” ung­kapnya.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha mengatakan, Pemerintah harus lebih serius menerapkan hukum dan regu­lasi terkait dengan Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Menurutnya, dalam kasus ke­bocoran data, pihak-pihak yang harus bertanggung jawab adalah perusahaan sebagai pengendali atau pemroses data, serta pelaku kejahatan siber yang menyebarkan data pribadi ke ruang publik.

Baca juga : Ini Kata TNI, Soal Kendala Operasi Pencarian Pilot Susi Air

Pratama menjelaskan, UU PDP bukannya tidak ampuh, namun belum bisa diterapkan maksimal karena adanya be­berapa hambatan. Salah satunya, DPR dan Pemerintah masih memberikan masa transisi se­lama 2 tahun.

Oktober 2024 adalah batas maksimal diberlakukannya UU PDP secara penuh.

Selain itu, Pratama meni­lai, penerapan hukum sesuai UU PDP masih sulit dilakukan karena belum adanya komisi yang dibentuk.

“Seharusnya bisa lebih cepat jika Pemerintah sudah memben­tuk lembaganya serta undang-undang turunan,” sesalnya.

Baca juga : Sistem Aduan Dugaan Korupsi Kemendes Kini Terkoneksi Ke KPK

Dia menilai, pembentukan lembaga atau otoritas akan memudahkan penegakan hukum dan pemberian sanksi.

Sanksi yang bisa diberikan dapat berupa administrasi mau­pun sanksi hukum. Tujuan­nya, agar insiden kebocoran data pribadi dapat diselesaikan dengan baik dan rakyat bisa terlindungi.  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.