Dark/Light Mode

Beroperasi Tak Sesuai Wilayah, KKP Tertibkan 3 Kapal Ikan Di Laut Aru

Rabu, 2 Agustus 2023 17:22 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan menertibkan 3 kapal di Perairan Laut Aru karena beroperasi tak sesuai Daerah Penangkapan Ikan. (Foto: Dok. KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan menertibkan 3 kapal di Perairan Laut Aru karena beroperasi tak sesuai Daerah Penangkapan Ikan. (Foto: Dok. KKP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 3 kapal perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714 Perairan Laut Aru Sebelah Barat Kei Besar karena beroperasi tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

Dari hasil pemeriksaan pada saat penghentian kapal oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 14, ketiga kapal dengan izin daerah tersebut diduga menangkap ikan di luar zona penangkapannya, yakni di atas 12 mil laut.

“Kami langsung tertibkan, sebagai langkah represif KKP atas kelanjutan dari upaya persuasif yang sedang gencar dilakukan”, ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Rabu (2/8).

Adin menjelaskan, di samping melakukan penertiban kapal perikanan melalui operasi Kapal Pengawas, KKP melalui Ditjen PSDKP telah melakukan pendataan kapal-kapal izin daerah yang diduga sering beroperasi di atas 12 mil untuk diberikan pemahaman mengenai batas wilayah penangkapan ikan sesuai izinnya.

Baca juga : Dorong Desa Wisata, Pertamina Luncurin Wajah Baru Balkondes Wringinputih

Perlu diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kapal dengan izin daerah hanya diperbolehkan beroperasi hingga 12 mil laut.

Dalam hal ini, Adin menegaskan bahwa apabila kapal perikanan dengan izin daerah hendak beroperasi di atas 12 mil, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dengan bermigrasi menjadi izin pusat.

“Sejumlah 22 kapal perikanan yang ditangkap Kapal Pengawas telah kami perintahkan untuk migrasi izin. Sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada nelayan juga kami lakukan agar segera migrasi ke izin pusat," ujar Adin.

Lebih lanjut Adin menjelaskan, per tanggal 30 Juli 2023, sejumlah 818 kapal perikanan yang tersebar di 14 UPT Ditjen PSDKP telah didorong untuk migrasi perizinannya.

Baca juga : Lulusan Perguruan Tinggi Harus Mampu Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Dia menyebutkan bahwa terdapat juga pemilik kapal yang secara sukarela mengurus migrasi izin sendiri ke Pangkalan/Stasiun PSDKP.

Sehingga, sebanyak 466 kapal perikanan tercatat telah diproses untuk migrasi perizinan berusaha.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono optimis bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota mampu mencegah terjadinya penangkapan ikan ilegal, tidak diatur, dan tidak terlaporkan (IUU Fishing).

Pihaknya terus mendorong jajaran Ditjen PSDKP untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap kapal-kapal perikanan yang berpotensi melanggar jalur penangkapan serta DPI.

Baca juga : Bank DKI Gelar Pesta Rakyat Digital Island Di Pulau Seribu

Hal tersebut dilakukan untuk menyukseskan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota dan mendukung Tata Kelola Perikanan Nasional yang berkelanjutan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.