Dark/Light Mode

Ciptakan Produk Berkualitas

Pemerintah Dorong UMKM Genjot Daya Saing

Sabtu, 19 Agustus 2023 22:38 WIB
Forum Digitalk dengan tema Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM di Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu (19/8). Foto: Istimewa
Forum Digitalk dengan tema Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM di Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu (19/8). Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara Wahyu Indra Sukma, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Kalimantan Utara Elang Buana, dan Ketua Satgas Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Kalimantan Utara H Syopyan, hadir sebagai narasumber pada kesempatan ini.

Wahyu Indra Sukma menjelaskan, keberlangsungan UMKM, khususnya di tengah tren industri halal, turut didukung oleh Bank Indonesia. Terlebih, saat ini Indonesia menempati posisi top 10 di empat sektor industri halal. Salah satunya yakni membuat program yang memberdayakan UMKM.

“Program IKRA (Industri Kreatif Syariah Indonesia) adalah program pemberdayaan usaha syariah sektor makanan halal dan fashion utamanya berbasis komunitas bersifat end to end dengan tujuan untuk menciptakan pelaku usaha dan produk halal yang berkualitas dan dapat bersaing di pasar halal baik domestik maupun global, sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Wahyu.

Baca juga : Dirut BAKTI Minta Dendanya Dikurangi

Label halal yang digunakan pada produk-produk UMKM, tidak serta merta digunakan begitu saja. Namun, harus mendapatkan sertifikasi terlebih dahulu. Elang Buana menjelaskan bahwa para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk-produk pangan di Indonesia, wajib bersertifikat halal dan tertera logo halal pada kemasannya.

“Sertifikasi halal adalah suatu fatwa tertulis yang dikeluarkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat halal MUl adalah sertifikat yang menyatakan keterangan berupa pernyataan tertulis mengenai kehalalan produk yang disebutkan dalam sertifikat tersebut. Sertifikat halal ini termasuk dalam syarat bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan izin mencantumkan label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang,” jelas Elang.

Sejalan dengan hal tersebut, Syopyan menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4.

Baca juga : Mulai Suplai Produk, WSBP Dukung Pemerintah Kejar Target Pembangunan IKN

Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong penyesuaian regulasi JPH yang mengatur kemudahan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil.

“Regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), pemerintah menyusun kebijakan terkait jaminan produk halal sebagai upaya mendorong pengembangan industri halal untuk pasar domestik dan meningkatkan ekspor produk halal Indonesia dalam pasar global,” ucap Syopyan.

Forum Digitalk bertema “Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM” diharapkan dapat memberikan sosialisasi terkait peran izin usaha dan upaya memajukan UMKM guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga : Civitas Ganjar Dorong Mahasiswa Dan Alumni Unri Jadi Wirausahawan

Khususnya, sertifikasi halal yang pada kesempatan ini juga diberikan kepada sejumlah UMKM di Tarakan. Dengan harapan, akan berdampak pada daya saing UMKM dan memenuhi kebutuhan konsumen saat ini.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 250 peserta secara luring dengan melibatkan para stakeholder yang terlibat dalam industri UMKM mulai dari pemerintah dan para pelaku UMKM Tarakan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.