Dark/Light Mode

Soal UU KPK, Jokowi Mulai Pertimbangkan Perppu

Kamis, 26 September 2019 18:30 WIB
Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan para tokoh bangsa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan para tokoh bangsa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Maraknya gelombang demo yang mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) atas UU KPK, akhirnya membuat Jokowi bergeming.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun mulai mempertimbangkan rencana penerbitan Perppu. Sikap Jokowi itu disampaikan setelah mendengar masukan dari beberapa tokoh bangsa, yang diundang ke Istana, Kamis (26/9).

Baca juga : Tolak Jatuhkan Jokowi, Dua Serikat Buruh Bersatu

Seperti Mahfud MD, Quraish Shihab, Butet Kertaradjasa, Franz Magnis- Suseno, mantan Pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, dan cendekiawan muslim Azyumardi Azra.

"Banyak sekali masukan yang diberikan kepada kami. Utamanya memang, berupa penerbitan Perppu. Tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9).

Baca juga : Lewat MK Saja, Jangan Paksa Jokowi Terbitkan Perppu

"Nanti, apa yang kami putuskan, juga akan disampaikan kepada senior dan guru-guru saya yang hadir pada sore hari ini," imbuhnya.

Mengingat RUU KPK disahkan karena disetujui semua parpol, Jokowi jelas harus menimbang dukungan politik dalam menerbitkan Perppu.

Baca juga : Soal Kepindahan Ke PSI, Faldo Malah Minta Didoakan Kariernya

Soal waktu, Jokowi akan mengupayakan secepatnya. "Kami akan menghitung dan mempertimbangkan rencana tersebut. Terutama, dari sisi politiknya. Saya juga sudah saya sampaikan ke beliau-beliau, untuk melakukan kajian secepat-cepatnya dalam waktu sesingkatnya," tandas Jokowi. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.