Dark/Light Mode

168 WNI Terancam Hukuman Mati, Didominasi Kasus Narkoba, Terbanyak Di Malaysia

Jumat, 29 September 2023 20:29 WIB
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia BHI, Judha Nugraha dalam konferensi pers di Kantor Kemlu, Jakarta, Jumat (29/9/2023). (Foto: YouTube Kemlu)
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia BHI, Judha Nugraha dalam konferensi pers di Kantor Kemlu, Jakarta, Jumat (29/9/2023). (Foto: YouTube Kemlu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Total 168 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) per Agustus 2023. Mayoritas ada di Malaysia, jumlahnya 158. Sisanya, ada 4 di Uni Emirat Arab (UEA), 3 di Arab Saudi, 3 di Laos, dan 1 di Vietnam.

Info ini disampaikan Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Judha Nugraha dalam konferensi pers di Kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

"Dari 168 WNI yang terancam hukuman mati, sebanyak 110 orang tersangkut kasus narkoba. 58 sisanya, terlibat kasus pembunuhan," jelas Judha.

Sebanyak 168 WNI yang terancam hukuman mati, terdiri dari berbagai macam tingkatan. Ada yang proses litigasinya masih berjalan. Ada pula yang telah berkekuatan hukuman tetap atau inkrah.

Dalam kurun waktu 2011 hingga 2022, Kemenlu mencatat, total 519 WNI sudah berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

Namun, jumlah kasus baru selalu melebihi jumlah WNI yang bebas dari hukuman mati.

Baca juga : Wapres Tekankan Penguatan Ekosistem Syariah Berbasis Digital

Misalnya saja, di tahun 2022, Kemenlu mencatat ada 22 WNI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati. Tapi di tahun yang sama, muncul 25 kasus WNI yang terancam hukuman mati.

"Ini menjadi peringatan bagi kita semua, bahwa penanganan kasus tidak bisa dilepaskan dari langkah pencegahan. Jadi, langkah pencegahan juga harus diperkuat," tegas Judha.

Sejauh ini, Kemenlu telah melakukan upaya litigasi berupa pendampingan hukum, hingga akses kekonsuleran, dengan menyiapkan pengacara dan penerjemah. Demi memastikan hak WNI terpenuhi dalam sistem hukum negara setempat.

"Tugas negara bukan membebaskan WNI. Tugas negara adalah melakukan pendampingan hukum, untuk memastikan WNI mendapatkan haknya secara adil di pengadilan setempat," papar Judha.

Upaya diplomatik secara bilateral di tingkat kasus hukuman mati inkrah, juga terus diupayakan pemerintah, dengan mengirimkan nota diplomatik kepada negara setempat.

Pendekatan terhadap keluarga WNI terpidana hukuman mati, juga terus dilakukan, dengan mempertemukan WNI dan keluarga.

Hukuman Mati Di Malaysia

Baca juga : BRI Gerak Cepat Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir Bandang Malinau

Sebagai highlight karena kasus hukuman mati terbanyak ada di Malaysia, Judha menerangkan soal Undang-Undang (UU) penghapusan hukuman mati wajib yang ditetapkan Malaysia pada 16 Juni 2023.

Yaitu Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023 dan Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023.

Kedua UU ini mengamandemen Penal Code Malaysia atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia, dengan menghapus sifat kewajiban pada hukuman mati lewat penambahan alternatif hukuman penjara selama 30-40 tahun.

Dua beleid itu bakal memberikan kewenangan kepada Mahkamah Federal, untuk menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari narapidana, yang sudah dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sejalan dengan sifat retroaktif dalam undang-undang tersebut.

'Undang-Undang tersebut, tidak menghapuskan hukuman mati. Melainkan hanya menghapuskan mandatory death penalty," ujar Judha.

Selama ini, terang Judha, hukum di Malaysia mengatur 11 kesalahan. Ketika menjatuhkan vonis bersalah, hakim tidak memiliki opsi selain menjatuhkan hukuman mati.

Baca juga : Sri Mulyani: Indonesia Termasuk Beruntung, Ekonomi Bagus Tanpa Banyak Drama

"Dengan penghapusan mandatory death penalty, hakim mempunyai diskresi menjatuhkan hukuman selain hukuman mati, yaitu hukuman penjara. Tapi, hukuman matinya tetap ada di Malaysia," beber Judha.

Saat ini, Perwakilan RI sudah mengunjungi seluruh penjara yang ada di Malaysia. Total, ada 77 tujuh WNI yang eligible, yang hukuman matinya bisa ditinjau ulang. 

Sebanyak 77 WNI iti akan menunjuk pengacara untuk memberikan pendampingan hukum, agar bisa memanfaatkan revisi hukuman yang sudah diterima.

"77 orang ini, sudah inkracht hukuman matinya atau hukuman seumur hidupnya. Mudah-mudahan, bisa diturunkan menjadi hukuman penjara antara 30 sampai 40 tahun," pungkas Judha.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.