Dark/Light Mode

KPK Terima Penyerahan 2 Mobil dari Keluarga Terpidana Eks Walkot Bekasi

Selasa, 5 September 2023 20:45 WIB
Rahmat Effendi (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rahmat Effendi (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima penyerahan dua unit mobil dari keluarga mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, Senin (4/9).

Dua mobil itu yakni Mobil Cherokee limited automatic warna hitam No Pol B 1971 KCY tahun 1995 dan Mobil Cherokee tahun 2011 warna hitam No Pol D 1106 RC.

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi)," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (5/9).

"Penyerahannya oleh perwakilan keluarga terpidana tersebut dengan mengantarkan langsung dua unit mobil tersebut," imbuh dia. 

Baca juga : Pengamat: PLTU Bukan Penyebab Polusi, Tapi Dari Sektor Transportasi

Ali mengatakan, pihaknya akan melaksanakan lelang dalam rangka pemulihan aset sebagaimana mandat putusan Mahkamah Agung (MA).

"KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya," ucap Ali.

Pepen telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Ia akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan. Berdasarkan putusan MA, Pepen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga : KPK Tegaskan Pengusutan Korupsi Di Kemenaker Tak Terkait Pencawapresan Cak Imin

Pepen baru mencicil denda Rp 50 juta. MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mencabut hak politik Pepen selama tiga tahun.

Terhitung, sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok. MA kemudian memutuskan barang-barang yang diperoleh Pepen dari perbuatan tindak pidana dirampas untuk negara.

Di antaranya bangunan dan fasilitas meubelair Vila Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Pepen. Ia tetap dihukum 12 tahun penjara, namun pencabutan hak politik turun menjadi tiga tahun dari sebelumnya lima tahun.

Baca juga : Guru Besar Undip Minta Pengguna Kendaraan Pribadi Mulai Pakai Transportasi Umum

Putusan perkara nomor: 1899 K/Pid.Sus/2023 itu diputus oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi pada Rabu, 24 Mei 2023. Panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.