Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Baleg Bahas Percepatan Pilkada Serentak
Legislator Bisa Ikut Pemilu Lagi
Jumat, 27 Oktober 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
Terkait kewajiban mundur dari DPR bagi anggota yang akan maju Pilkada, tegas politisi Fraksi Gerindra ini, adalah suatu keharusan. Ini sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), setiap pihak yang hendak berpindah kekuasaan, maka wajib mundur.
“Itu putusan MK, tapi kan waktunya sudah mepet sekali Pak. Jadi bapak tenang saja. Cuma sekian bulan saja. Setelah itu dilantik lagi,” tegasnya.
“Tapi dengan pertanyan Pak John tadi, bagi teman-teman (anggota dewan) yang mau maju lagi yang akan datang, itu sangat menguntungkan,” ungkap Supratman lagi.
Baca juga : Geostrategi Sistem Pertahanan dan Bela Negara Indonesia
Sementara, anggota Komisi II DPR yang juga anggota Baleg Guspardi Gaus menjelaskan kronologis munculnya kesepakatan Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu untuk mempercepat agenda Pilkada ini. UU Nomor 1 Tahun 2015 memang menyebutkan penyelenggaraan Pilkada serentak itu digelar pada 27 November.
Namun, muncul gagasan dari Pemerintah untuk percepatan Pilkada ini. Gagasan itu disampaikan oleh Pemerintah ketika mengundang Komisi II DPR untuk memajukan agenda Pilkada semula November, menjadi September.
Hanya saja, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan ke media seakan-akan gagasan percepatan Pilkada ini adalah usulan dari akademisi dan DPR.
Baca juga : Golkar Hibur Kang Emil
Guspardi mengatakan, banyak alasan yang dibeberkan Pemerintah terkait percepatan tahapan Pilkada ini. Di antaranya terkait rezim, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang seluruhnya dalam rangka penataan, baik pelantikan gubernur, bupati, wali kota, DPRD terpilih dan sebagainya.
“Kesimpulannya, hampr semua (fraksi) sepakat melakukan percepatan itu. Namun, ranah untuk revisi, karena tadi menyatakan November, tentu undang-undang pula yang melakukan perevisian itu. Apakah dalam bentuk normal atau Perppu. Kita sepakati Perppu,” ujarnya.
Namun belakangan, lanjut dia, Pemerintah tidak setuju dengan Perppu. Pemerintah mendorong agar percepatan Pilkada ini ditempuh melalui revisi UU Pilkada.
Baca juga : Bamsoet Dorong Percepatan Migrasi Kendaraan Konvensional ke Listrik
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 27/10/2023 dengan judul Baleg Bahas Percepatan Pilkada Serentak, Legislator Bisa Ikut Pemilu Lagi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya