Dark/Light Mode

Baleg Bahas Percepatan Pilkada Serentak

Legislator Bisa Ikut Pemilu Lagi

Jumat, 27 Oktober 2023 07:20 WIB
Anggota Baleg John Kenedy Azis. (Foto: dok. DPR RI)
Anggota Baleg John Kenedy Azis. (Foto: dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Terkait kewajiban mundur dari DPR bagi anggota yang akan maju Pilkada, tegas politisi Fraksi Gerindra ini, adalah suatu keharusan. Ini sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), setiap pihak yang hendak berpindah kekua­saan, maka wajib mundur.

“Itu putusan MK, tapi kan waktunya sudah mepet sekali Pak. Jadi bapak tenang saja. Cuma sekian bulan saja. Setelah itu dilantik lagi,” tegasnya.

“Tapi dengan pertanyan Pak John tadi, bagi teman-teman (anggota dewan) yang mau maju lagi yang akan datang, itu sangat menguntungkan,” ungkap Supratman lagi.

Baca juga : Geostrategi Sistem Pertahanan dan Bela Negara Indonesia

Sementara, anggota Komisi II DPR yang juga anggota Baleg Guspardi Gaus menjelaskan kro­nologis munculnya kesepakatan Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu untuk mempercepat agenda Pilkada ini. UU Nomor 1 Tahun 2015 memang menyebutkan penye­lenggaraan Pilkada serentak itu digelar pada 27 November.

Namun, muncul gagasan dari Pemerintah untuk percepatan Pilkada ini. Gagasan itu disam­paikan oleh Pemerintah ketika mengundang Komisi II DPR un­tuk memajukan agenda Pilkada semula November, menjadi September.

Hanya saja, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karna­vian menyampaikan ke media seakan-akan gagasan percepatan Pilkada ini adalah usulan dari akademisi dan DPR.

Baca juga : Golkar Hibur Kang Emil

Guspardi mengatakan, banyak alasan yang dibeberkan Peme­rintah terkait percepatan tahapan Pilkada ini. Di antaranya terkait rezim, Rencana Pembangun­an Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang seluruhnya dalam rangka penataan, baik pelanti­kan gubernur, bupati, wali kota, DPRD terpilih dan sebagainya.

“Kesimpulannya, hampr semua (fraksi) sepakat melakukan per­cepatan itu. Namun, ranah untuk revisi, karena tadi menyatakan November, tentu undang-undang pula yang melakukan perevisian itu. Apakah dalam bentuk nor­mal atau Perppu. Kita sepakati Perppu,” ujarnya.

Namun belakangan, lanjut dia, Pemerintah tidak setuju dengan Perppu. Pemerintah mendorong agar percepatan Pilkada ini ditempuh melalui revisi UU Pilkada.

Baca juga : Bamsoet Dorong Percepatan Migrasi Kendaraan Konvensional ke Listrik

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 27/10/2023 dengan judul Baleg Bahas Percepatan Pilkada Serentak, Legislator Bisa Ikut Pemilu Lagi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.