Dark/Light Mode

Resmi Pake Formula Baru

Upah Pekerja Tahun Ini Naik

Minggu, 12 November 2023 07:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Antara)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Dia menilai, dengan pengu­pahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Sehingga, keberadaan aturan ini diharapkan juga akan mewu­judkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

Baca juga : Resmikan Kantor Baru Di Jakut, Wilo Perluas Layanan Di Industri Pompa Air

“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi pening­katan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” jelas poli­tisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, aturan pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Baca juga : KSPSI Tolak Penetapan Formula Upah Pakai PP 36 Tahun 2021

“Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini,” klaim Ida.

Selanjutnya, Ida meminta ke­pada para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagaker­jaan, serta Dewan Pengupahan Daerah, agar menjalankan tugas sesuai amanat peraturan pemerintah ini.

Baca juga : Lestari: Proses Pembelajaran Harus Didasari Kebutuhan Peserta Didik

“Penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lam­bat 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota 30 November,” ucapnya.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mi­rah Sumirat mengaku tak puas dengan aturan penetapan upah minimum terbaru. Sebab, beleid itu tak mencantumkan persen­tase kenaikan gaji.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.