Dark/Light Mode

Judicial Review Saja Ketimbang Perppu KPK

Tjahjo: Belum Ada Perintah Apa-apa Dari Pak Presiden

Selasa, 8 Oktober 2019 09:11 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (Foto: M Qori Haliana/RM)
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (Foto: M Qori Haliana/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi belum memberikan perintah apa-apa terkait Perppu KPK. Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai judicial review merupakan langkah terbaik, ketimbang Perppu KPK.

Kepastian Jokowi belum bersikap soal Perppu KPK disampaikan Tjahjo Kumolo, Mendagri yang juga menjabat Plt Menkumham, kemarin. Kendati begitu, Tjahjo memastikan, Kemenkumham siap melaksanakan apa pun yang nantinya akan menjadi keputusan Presiden. Kemenkumham juga siap menyiapkan apa pun yang dibutuhkan Presiden.

Selain soal Perppu KPK, Kemenkumxham juga telah menyiapkan materi-materi untuk sejumlah rancangan undang-undang yang pengesahannya ditunda oleh DPR, beberapa waktu lalu. Antara lain, RKUHP, revisi UU Pemasyarakatan, revisi UU Pertanahan, serta revisi UU Minerba.

Baca juga : Bupatinya Ketangkep KPK, Kemendagri Pastikan Pemerintahan Lampung Utara Tetap Jalan

“Nanti akan kita lihat apakah itu akan masuk prolegnas atau tidak. Saya kira Dirjen Perundang-undangan akan terus berkomunikasi dengan Baleg DPR mana-mana yang akan menjadi skala prioritas untuk prolegnas,” tandas Tjahjo di Jakarta, kemarin.

Eks Ketua MK, Hamdan Zoelva menilai, langkah terbaik adalah mengajukan gugatan UU KPK baru ke MK. “Tinggal nanti para pemohon itu mengajukan bukti-bukti, dalam aspek mana undang-undang itu bertentangan dengan UUD,” ujar Hamdan di Hotel Boutique, Jalan Angkasa, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, kemarin.

Dia enggan menanggapi lebih lanjut soal materi UU KPK. Menurutnya, perlu diskusi mendalam untuk menilai, apakah UU yang baru itu memperlemah atau justru memperkuat komisi antirasuah. Yang pasti, Hamdan menegaskan, tidak ada institusi yang uncontrolled.

Baca juga : Bank BRI Sambut Puncak Peringatan Hari Batik Nasional

“Tidak ada institusi yang bekerja sendiri, tanpa mau dilihat oleh yang lain. Itu yang penting,” selorohnya.

Hal senada dikatakan Ketua Fraksi PPP Arsul Sani. Menurut dia, Perppu KPK adalah opsi terakhir. Yang utama adalah mengajukan uji materi ke MK. Ini adalah sikap parpol koalisi Jokowi yang diputuskan saat bertemu Presiden di Istana Bogor, akhir pekan lalu.

“Kalau dalam bahasa yang simpel, harus jadi opsi yang paling akhir, setelah semuanya di-explore dengan baik tentunya,” ujar Arsul.

Baca juga : Pemerintah Kudu Hadir Garap Potensi Pariwisata

Sepakat dengan Hamdan dan Arsul, PDIP meminta pihak yang tidak sepakat dengan UU KPK melakukan judicial review ke MK. “Kalau undang-undang sudah diketok, RUU sudah diketok, nggak ada cara lain, konstitusional hukum kita. Lu kalau nggak sepakat, judicial review,” tegas Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto di Gedung DPR, kemarin.

Menurut Bambang, ada sejumlah syarat untuk menerbitkan Perppu, di antaranya ada situasi genting dan ada kekosongan hukum. Saat ini tak ada kondisi genting dan kekosongan hukum. Sehingga judicial review menjadi satu- satunya jalan terkait revisi UU KPK.

"Kekosongan hukum, kekosongan hukum ana ora (ada tidak, Jawa -Red)? KPK pimpinan isih (masih, Jawa -Red) lima, itu masih OTT (Operasi Tangkap Tangan). Nggak ada kekosongan hukum, so what? Jadi nggak ada alternatif lain, kecuali judicial review,” ujar Bambang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.