Dark/Light Mode

BRIN Soroti Program IKN Dan Keberimbangan Keuangan Kutai Kartanegara

Selasa, 5 Desember 2023 17:37 WIB
Kepala OR Tata Kelola, Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat BRIN, Agus Eko Nugroho. (Foto : ist)
Kepala OR Tata Kelola, Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat BRIN, Agus Eko Nugroho. (Foto : ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala OR Tata Kelola, Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat BRIN, Agus Eko Nugroho mengatakan hubungan keuangan pemerintah pusat-daerah saat ini masih belum optimal.

Menurut Agus, Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang sudah berlaku soal pelaksanaan desentralisasi fiskal masih menyisakan persoalan hubungan keuangan yang belum seimbang antara pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya ketergantungan fiskal daerah.

Dana bagi hasil yang dialokasi ke daerah, dikatakan Agus, belum sesuai dengan ekspektasi daerah.

“Sudah seharusnya daerah memperoleh porsi yang proporsional atas ekplorasi sumberdaya alam di daerah mereka,” kata Agus dalam Seminar Nasional bertajuk “Hubungan Keuangan Pusat-Daerah Yang Adil dan Bertanggung Jawab, Hotel Bidakara, Jakarta (05/12/2023).

Hadir sebagai narasumber yakni Hetifah Sjaifudian (Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ernest Rakinaung (Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri), Sandi Firdaus (Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu).

Baca juga : Prabowo-Gibran Diyakini Makin Kuat Di Kandang Lawan

Selain itu juga hadir, Mujibudda'wah (Kepala Biro Keuangan, Barang Milik Negara dan Aset Dalam Penguasaan Otorita IKN), serta Togu Santoso Pardede (Direktur Pembangunan Daerah BAPPENAS).

Dijelaskan Agus, hasil penelitian Tim Ekonomi BRIN terhadap potensi penerimaan dan pengeluaran daerah dengan studi kasus Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap Pembangunan IKN memberikan dampak hilang potensi Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba dan Migas hingga Rp2 triliun pertahun.

“Total kerugian atau hilangnya potensi Penerimaan Daerah Kukar akibat IKN bisa mencapai Rp 5,8 triliun pertahun,” ungkap Agus.

Maka dari itu, pihaknya mengusulkan terkait turunnya Penerimaan Daerah akibat hilangnya DBH SDA bisa dikompensasi dengan "kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU)".

Kemudian, DBH Minerba dan Migas yang pada akhirnya juga akan hilang akibat berakhirnya ijin operasi. Sehingga adanya IKN perlu dijadikan sebagai akselerasi transformasi perekonomian Kukar.

Baca juga : Tentang Program Jokowi, Ganjar: Lanjutkan Yang Baik, Perbaiki Yang Kurang

Di sisi lain, Pemda Kukar perlu melakukan sejumlah upaya untuk mengoptimalkan PAD (Penghasilan Asal Daerah), yakni dengan melakukan efisiensi belanja daerah yang tidak perlu, digitalisasi pengumpulan pajak dan memperbaiki belanja daerah.

“Pemda perlu mengoptimalkan kehadiran IKN sebagai mesin penerimaan Kukar,” imbuh Agus.

Sementara Kepala PRPDN BRIN Mardyanto W. Tryatmoko mengungkapkan, keberadaan IKN mendegradasi potensi pendapatan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Melalui diskusi ini diharapkan menjadi bahan pemikiran bagi seluruh pemangku kebijakan untuk menimbang ulang berbagai kebijakan hubungan keuangan pusat-daerah supaya hubungannya lebih adil dan bertanggung jawab.

“Tentu saja kehilangan pendapatan daerah tersebut akan berdampak juga terhadap upaya Pemkab Kukar meningkatkan pembiayaan Pembangunan daerah mereka, termasuk upaya menekan angka kemiskinan di sana,” ungkap Mardyanto. 

Baca juga : Keterbukaan Informasi Pemprov Tingkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Demokrasi

Selanjutnya, mewakili Bupati Kukar, Kepala Badan Riset Daerah (BRIDA) Kukar, Maman Setiawan menjelaskan, Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022, Kukar menjadi daerah mitra yang sebagian wilayahnya masuk ke dalam wilayah IKN.

Adapun wilayah yang menjadi bagian dari wilayah IKN terdiri dari 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Samboja, Kecamatan Samboja Barat, Sebagian Kecamatan Muara Jawa, sebagian Kecamatan Loa Kulu, sebagian Kecamatan Loa Janan, dan sebagian Kecamatan SangaSangan. 

Dari 6 wilayah tersebut, data terakhir Bappenda Kukar menyebutkan berkurangnya sumber pendapatan daerah Kukar yang berasal dari DBH, yang diperkirakan mencapai 1,985 triliun pertahun.

Menurut Maman, selain dampak ekonomi, kehadiran IKN juga berdampak terhadap aspek politik, sosial, teknologi, lingkungan, dan hukum. Dampak keseluruhan dapat terjadi baik untuk hal yang positif maupun negatif. 

“Ditambah selama ini belum terbangun komunikasi yang intensif antara Otorita IKN dengan Pemda Kukar. Hal ini mengakibatkan banyak timbul praduga yang dapat menciptakan distrust terhadap pembangunan IKN,” pungkas Maman.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.