Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
SE No.9/2023 Terbit
Pemanfaatan Teknologi AI Kudu Perhatikan Etika
Sabtu, 23 Desember 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023. SE tersebut berisi tentang etika dalam memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pesatnya penggunaan AI telah memberikan dampak yang baik di banyak sektor, termasuk ekonomi. Namun, penggunaannya tetap harus mengikuti rambu yang berlaku.
“Maka dalam surat edaran ini memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, lalu terakhir tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial,” ujarnya dalam keterangan pers, di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Baca juga : PBNU: Jangan Rusak Solidaritas Kemanusiaan Dengan Sudutkan Perjuangan Palestina
Budi Arie menjelaskan, SE No.9/2023 merupakan bentuk respons atas pemanfaatan kecerdasan artifisial yang makin pesat dalam kehidupan sehari-hari.
Surat edaran ini ditujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial, yakni para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.
Ia juga menjelaskan, kehadiran SE itu berkaca dari perkembangan pesat penggunaan AI dalam industri.
Baca juga : Penutupan BFN 2023, Sinergi Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Dari sisi potensi nilai ekonomi, secara global AI diproyeksikan menghasilkan sebesar 142,3 miliar dolar AS di tahun 2023.
Khusus kawasan ASEAN, Budi menyebutkan AI pada 2030 diperkirakan berkontribusi pada PDB regional hingga 1 triliun dolar AS dengan 366 miliar dolar AS berasal dari Indonesia.
Meski begitu, menurutnya dari dampak positif yang diberikan tetap ada dampak negatif yang perlu ditanggulangi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya