Dark/Light Mode

Menko Dikasih Hak Veto

Mahfud Punya Senjata Menaklukkan Prabowo

Jumat, 25 Oktober 2019 07:49 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberi hormat kepada Menko Polhukam Mahfud MD usai acara serah terima jabatan, di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, kemarin. (Foto: Antara)
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberi hormat kepada Menko Polhukam Mahfud MD usai acara serah terima jabatan, di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, kemarin. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi membuat gebrakan baru di periode keduanya. Mantan Gubernur Jakarta itu mempersenjatai para menko dengan hak veto. Jadi, para menko bisa membatalkan keputusan para menteri yang tidak sejalan dengan misi presiden.

Perihal kewenangan hak veto itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, usai mengikuti sidang kabinet di Istana, Jakarta, kemarin. Menurut dia, pemberian kewenangan hak veto itu untuk mengendalikan agar seluruh pesan presiden dilaksanakan oleh menteri-menteri teknis.

Hak itu sejalan dengan omnibus law yang digaungkan Jokowi di periode keduanya. Di dalam dunia ilmu hukum, omnibus law adalah suatu konsep produk hukum sapu jagat yang berfungsi untuk mengkonsolidir berbagai tema, materi, subjek dan peraturan perundang-undangan pada setiap sektor yang berbeda untuk menjadi satu produk hukum besar dan holistik.

“Artinya omnibus law itu menyerasikan aturan. Ada tindakan menteri yang tidak serasi, hak veto diberikan kemenko,” kata Mahfud.

Mantan Ketua MK itu menjelaskan, pembentukan hak veto dilakukan karena kewenangan menko sebelumnya hanya dianggap sebatas koordinasi. Jadi, ketika rapat, masih ada menteri yang tidak hadir dan hanya mengutus para eselonnya. Inilah yang membuat kebijakan yang dibuat menko itu tidak nyambung ke bawah.

Baca juga : Meroketnya Harga Tiket Karena Mahalnya Biaya Operasional Maskapai

Selain itu, hasil keputusan dari rapat menko kerap tidak dianggap serius oleh para menteri di bawahnya. Dari situ, Mahfud menganggap, apa yang diperintahkan oleh Jokowi tidak sampai ke para menteri.

“Sering kali menteri itu kalau diundang oleh menko hanya mengutus dirjen. Keputusan yang dihadiri dirjen itu menterinya merasa tidak terikat karena merasa tidak ikut rapat sehingga tidak lancar,” ucapnya.

Karena itu, lanjut dia, Jokowi memberikan hak veto kepada menko untuk tegas Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Memperhatikan kebijakan para menteri. Menko bisa membatalkan jika kebijakan menteri tidak sesuai dengan visi-misi presiden.

“Kalau bertentangan dengan visi presiden. Itu kata presiden. Menteri tidak boleh punya visi, kerja yang punya visi itu pemerintah dan menteri ikut visi pemerintahan,” tuturnya.

Dengan adanya kewenangan itu, Mahfud menilai menko akan lebih mudah mengkoordinasikan kementerian di bawahnya. “Karena tugas menko harus mengendalikan, mengawasi, dan mengontrol,” ungkapnya.

Baca juga : Mola TV Kuasai Hak Siar Pertandingan Sepakbola Nasional

Jika jadi, artinya ada empat menko yang punya hak veto. Mereka adalah Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Efendy dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Mensesneg Pratikno mengatakan, pemerintah akan segera menerbitkan pa yung hukum untuk memberikan kewenangan veto kepada empat menko. Payung hukum itu dalam bentuk Perpres. Apa isinya, Pratikno mengaku tidak hapal betul. “Nantilah baca Perpresnya. Aku juga lupa,” kata Pratikno, di Istana, Jakarta, kemarin.

Warganet menanggapi wacana ini dengan beragam tanggapan. Pemilik akun @satoedoeasatoe menduga, kewenangan itu diberikan kepada menko untuk mengimbangi menteri yang dominan.

Ia menduga, salah satunya untuk menaklukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. “Dengan hak veto Mahfud bisa memveto 9 dan mengintervensi Menhan,” ujarnya.

@said_ind mengatakan, hak veto tidak dikenal dalam undang-undang. Kare na pada prinsipnya di indonesia menggunakan prinsip musyawarah mu fakat.

Baca juga : Heran Ditanya Terus Soal Papua, Mahfud MD Minta Masyarakat Rajin Googling

“Sepenge tahuan saya, dalam undang-undang tersebut tidak dikenal istilah demi kian,” ujar @msaid_didu.

Pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno mengatakan, alasan dikeluarkannya aturan itu karena Jokowi trauma di periode sebelumnya. Karena ada menteri yang tak bisa dikendalikan. Misalnya tidak hadir saat dipanggil rapat oleh Menko.

“Saya pikir itu alasan kuat yang mendasari veto dimiliki menko biar tak ada matahari kembar di kementerian tertentu,” kata Adi saat dikontak tadi malam. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.