Dark/Light Mode

Kemendagri Terjun Langsung Ke Papua Tengah Minta Percepatan Realisasi APBD

Rabu, 14 Februari 2024 22:34 WIB
Pelaksana Harian Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Dirjen Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. Foto: Istimewa
Pelaksana Harian Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Dirjen Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terjun langsung melakukan monitoring dan evaluasi (monev) percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di Papua Tengah.

Dalam kegiatan itu, Kemendagri terus konsisten dengan komitmennya dalam mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah. Salah satu upaya dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) Penatausahaan Keuangan Daerah, Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan KKPD dan Cash Management System (CMS).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pemerintah daerah dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah," kata Maurits dalam keterangan resminya, Rabu (14/2/2024).

Maurits menegaskan, penggunaan KKPD telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD.

Baca juga : Kemlu: Pemilu 2024 Di Luar Negeri Berjalan Lancar, Kendala Teratasi

Peraturan ini perwujudan dari gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Maurits menjelaskan, dalam implementasi KKPD, Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP, dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri.

"Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh Pemda berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing Bank Penempatan RKUD atau Bank kerja sama RKUD (co-Branding)," jelasnya.

Maurits menekankan, Kemendagri berkomitmen dalam percepatan dan perluasan KKPD karena memiliki berbagai manfaat bagi Pemda.

Penggunaan KKPD merupakan prasyarat dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 secara berjenjang.

Baca juga : Medannya Baru, Pemainnya Lama

Untuk itu, Kemendagri meminta Pemda menggunakan KKPD dan melakukan monev terhadap implementasinya. Menurutnya, penggunaan KKPD pada Pemda memiliki berbagai manfaat.

Adapun manfaat tersebut antara lain dapat mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas, transaksi yang aman, mengurangi idle cash, dan potensi fraud, serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan.

Selain itu, Maurits juga memaparkan progres penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang KKPD pada Pemerintah Daerah berdasarkan hasil monev yang dilakukan oleh Ditjen Bina Keuda.

"Sebanyak 172 daerah (32 persen) telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang KKPD. Berikutnya, 178 Pemda (33 persen) dalam proses penyusunan Perkada. Kemudian, 190 Pemda (35 persen) belum menyusun dan menetapkan Perkada," ungkapnya.

Untuk mendorong percepatan pengimplementasian KKPD, Maurits menuturkan perlu dilakukan percepatan dan perluasan transaksi KKPD. Adapun, strategi yang dapat dilakukan antara lain melaksanakan integrasi SIPD dengan sistem pembayaran pada Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Baca juga : Wamentan Ajak Santri Madiun Terjun Ke Sektor Pertanian

Kemudian, mendorong Bank RKUD untuk meningkatkan kerja sama dengan para penyedia jasa pembayaran dalam penyediaan kanal dan instrumen pembayaran nontunai.

"Lalu, mendorong seluruh pemerintah daerah menggunakan KKPD dalam transaksi belanja daerah dalam APBD. Selanjutnya, meningkatkan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat, dunia usaha dan pemerintah daerah mengenai manfaat bertransaksi digital," ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.