Dark/Light Mode
Aturan Turunan Perpres Publisher Rights Dikebut
Pemerintah Lindungi Industri Media Massa
Sebelumnya
Budi Arie mengajak seluruh perusahaan media melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital yang semakin digandrungi masyarakat. Begitu juga melakukan inovasi dalam proses bisnis agar dapat tetap bersaing.
“Sudah waktunya kita menggunakan cara baru untuk meningkatkan pelanggan platform dan lebih menarik untuk mendapatkan pelanggan dengan akses premium,” paparnya.
Pemerintah juga sedang memformulasikan alokasi anggaran belanja yang diprioritaskan untuk perusahaan pers, sebagaimana instruksi Presiden Jokowi dalam sambutannya pada acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Baca juga : Ekosistem Pers Terlindungi
“Nanti kita koordinasi dengan banyak lembaga untuk merumuskan itu. Tetapi semangat pemerintah melindungi industri media nasional, melindungi kalian semua (insan pers),” bebernya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, perkembangan teknologi dan informasi tentunya membuat kinerja insan pers menjadi lebih mudah.
Namun, produk yang dihasilkan tetap perlu dijaga kualitasnya. Mengingat, belakangan ini media massa sering kali membuat berita berdasarkan konten di media sosial.
Baca juga : Mandiri Patok Hadirkan Ratusan Investor Dunia
“Pers itu kan harus memberikan informasi yang akurat. Dalam menyampaikan informasi yang akurat tadi, tidak hanya langsung disebar,” ucapnya.
Dia menegaskan, platform media sosial bukan pers. Namun, bisa menjadi sarana untuk menjalankan peran pers.
“Medsos itu kan bukan pers ya. Pers itu syaratnya dua. Pertama, ada perusahaan karena di situ kan ada penanggung jawabnya. Kedua, ada wartawan. Nah, media sosial juga tidak masuk kategori Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” paparnya.
Baca juga : RI Jadi Negara Pertama Kandidat Anggota OECD
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 22/2/2024 dengan judul Aturan Turunan Perpres Publisher Rights Dikebut, Pemerintah Lindungi Industri Media Massa
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.