Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights
Ekosistem Pers Terlindungi
Kamis, 22 Februari 2024 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyambut baik langkah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Hadirnya Perpres ini akan menopang terbentuknya pers yang berkelanjutan.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengapresiasi Presiden Jokowi atas kepeduliannya dalam membangun pers. Hadirnya Perpres ini juga membuktikan bahwa Pemerintah selalu mendukung kerja-kerja pers untuk bangsa.
“Setelah sekian lama kita akhirnya memiliki suatu aturan yang diharapkan dapat melindungi ekosistem pers yang sehat,” kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2).
Baca juga : Mandiri Patok Hadirkan Ratusan Investor Dunia
Politisi Golkar ini bilang, Perpres ini akan melindungi ekosistem media, menghadirkan persaingan yang berkeadilan antara platform digital dan media.
“Termasuk mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme yang berkelanjutan,” ujarnya.
Meutya memastikan, Perpres ini telah melalui berbagai kajian dan diskusi dengan tokoh pers dan insan media. Setidaknya, butuh 3 tahun bagi Pemerintah untuk melakukan pembahasan, mendengarkan masukan dari stakeholdes. Hingga akhirnya, Perpres ini diteken Presien Jokowi bersamaan dengan Perayaan Hari Pers Nasional.
Baca juga : RI Jadi Negara Pertama Kandidat Anggota OECD
“Pembahasan Perpres ini cukup lama lebih dari 3 tahun. Perpres ini diawali dari aspirasi insan pers, kemudian Pemerintah menampung berbagai pendapat seluruh stakeholder terkait termasuk media massa dan platform digital,” ungkapnya.
Meutya mengakui, cukup lamanya Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini diselesaikan lantaran memang pembahasannya sangat alot.
“Hingga tahun 2023 bertepatan dengan Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara, Presiden Jokowi meminta pembahasan Perpres ini dipercepat, sehingga kemajuan dan keberlanjutan industri media nasional dapat segera terlaksana,” sebutnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya