Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights
Ekosistem Pers Terlindungi
Kamis, 22 Februari 2024 07:10 WIB
![Meutya Hafid. (Foto: Dok. DPR RI) Meutya Hafid. (Foto: Dok. DPR RI)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyambut baik langkah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Hadirnya Perpres ini akan menopang terbentuknya pers yang berkelanjutan.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengapresiasi Presiden Jokowi atas kepeduliannya dalam membangun pers. Hadirnya Perpres ini juga membuktikan bahwa Pemerintah selalu mendukung kerja-kerja pers untuk bangsa.
“Setelah sekian lama kita akhirnya memiliki suatu aturan yang diharapkan dapat melindungi ekosistem pers yang sehat,” kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2).
Baca juga : Mandiri Patok Hadirkan Ratusan Investor Dunia
Politisi Golkar ini bilang, Perpres ini akan melindungi ekosistem media, menghadirkan persaingan yang berkeadilan antara platform digital dan media.
“Termasuk mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme yang berkelanjutan,” ujarnya.
Meutya memastikan, Perpres ini telah melalui berbagai kajian dan diskusi dengan tokoh pers dan insan media. Setidaknya, butuh 3 tahun bagi Pemerintah untuk melakukan pembahasan, mendengarkan masukan dari stakeholdes. Hingga akhirnya, Perpres ini diteken Presien Jokowi bersamaan dengan Perayaan Hari Pers Nasional.
Baca juga : RI Jadi Negara Pertama Kandidat Anggota OECD
“Pembahasan Perpres ini cukup lama lebih dari 3 tahun. Perpres ini diawali dari aspirasi insan pers, kemudian Pemerintah menampung berbagai pendapat seluruh stakeholder terkait termasuk media massa dan platform digital,” ungkapnya.
Meutya mengakui, cukup lamanya Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini diselesaikan lantaran memang pembahasannya sangat alot.
“Hingga tahun 2023 bertepatan dengan Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara, Presiden Jokowi meminta pembahasan Perpres ini dipercepat, sehingga kemajuan dan keberlanjutan industri media nasional dapat segera terlaksana,” sebutnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya