Dark/Light Mode

Aturan Turunan Perpres Publisher Rights Dikebut

Pemerintah Lindungi Industri Media Massa

Kamis, 22 Februari 2024 07:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (Foto: Antara)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Sudah dijelaskan Presiden Jokowi, ini (Perpres 32/2024) juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas,” tegas Ketua Umum ProJo ini.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 dinyatakan berlaku enam bulan setelah disahkan, yang artinya akan berlaku sekitar kuartal III-2024.

Aturan tersebut pada Bab III Pasal 7 berisi tentang ketentuan mengenai kerja sama perusahaan platform digital dengan perusa­haan pers.

Baca juga : Ekosistem Pers Terlindungi

Dalam Pasal 7 ayat (1) dise­butkan kerja sama perusahaan platform digital dengan peru­sahaan pers dituangkan dalam perjanjian. Pasal 7 ayat (2) me­nyatakan kerja sama dimaksud berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat peng­guna berita dan/atau bentuk lain yang disepakati.

Sedangkan pada pasal 7 ayat (3) dinyatakan bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi peru­sahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Selain itu, Perpres juga mengatur kewajiban perusahaan platform digital untuk mendu­kung jurnalisme berkualitas. Salah satunya dengan tidak memfasilitasi komersialisasi konten berita yang tidak sesuai undang-undang.

Baca juga : Mandiri Patok Hadirkan Ratusan Investor Dunia

Menyikapi disrupsi yang ada, Kementerian Kominfo menga­jak media massa nasional tidak gentar.

Media arus utama, katanya, justru harus menangkap peluang yang dihadirkan oleh teknologi digital.

Dia mengutip data dari World Association of News Publisher yang menunjukkan pada tahun lalu pendapat global industri pers mencapai 130 miliar dolar AS.

Baca juga : RI Jadi Negara Pertama Kandidat Anggota OECD

“Ini angka hasil dari kombi­nasi kegiatan Pemerintahan yang ada dengan teknologi digital. Salah satunya sirkulasi surat kabar digital,” tutur Budi Arie.

Melihat data itu, peluang industri media nasional untuk berkiprah masih besar. Dia ber­harap optimisme perusahaan pers terus berkobar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.