Dark/Light Mode

Kementerian PPPA Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Anak Oleh Ayah Kandung Di Jaktim

Jumat, 22 Maret 2024 16:21 WIB
Foto: Kementerian PPPA.
Foto: Kementerian PPPA.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) memastikan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus oknum petugas Damkar Jakarta Timur yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.

Plh. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya menindaklanjuti kasus tersebut.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, saat ini proses hukum masih dalam tahap penyelidikan (Lidik).

Visum et repertum telah dilakukan pada tanggal 6 Januari 2024, di hari yang sama pelapor melaporkan kasusnya.

Baca juga : Moeldoko Tanggapi Kasus Dugaan TPPO Ribuan Mahasiswa Berkedok Magang Di Jerman

Pelapor dan nenek korban juga telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik.

Infonya, saat ini terlapor belum dipanggil karena penyidik masih membutuhkan bukti tambahan dari pihak pelapor sebelum melakukan pemeriksaan.

“Kementerian PPPA menghormati proses hukum yang sudah berjalan ini dan mendorong percepatan proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum,” kata Pribudiarta, pada Kamis (21/3).

Pribudiarta mengatakan Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) bersama UPT PPPA DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan dan pendampingan psikologis anak.

Baca juga : Kementan: Panen Raya Jagung Di Tuban Luar Biasa

“Keterangan dari anak korban saat ini belum diminta, namun penyidik berencana untuk turut serta dalam pemeriksaan psikologis nantinya. Rencananya, setelah semua saksi telah diperiksa dan hasil asesmen psikologi tersedia, akan dilakukan gelar kasus untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka”, jelas Pribudiarta.

Pribudiarta menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak-haknya dan proses hukum dapat berjalan dengan baik.

"Kami akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya. Kami juga terus mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman pelecehan serta kekerasan seksual di lingkungan sekitar,” tegas Pribudiarta.

Pribudiarta pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga : Menteri AHY Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Di Jatim

Seperti, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Hal ini untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.