Dark/Light Mode

Pentingnya Tertib Lalu Lintas

Pengendara Lawan Arah Jangan Dianggap Lazim

Kamis, 14 Maret 2024 07:25 WIB
Kepala Dishub Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: Dishub DKI Jakarta)
Kepala Dishub Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: Dishub DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perilaku berkendara melawan arah sangat membahayakan sesama pengguna jalan. Dalam dua pekan terakhir, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah merazia dan menilang 973 kendaraan bermotor akibat melawan arah di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Kepala Dishub Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, Dishub bersama Polda Metro Jaya merazia dan menilang kendaraan bermotor yang melawan arah di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 8 Maret 2024, marazia dan menilang 973 kendaraan.

“Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dishub DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya,” ujar Syafrin di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Di media sosial, viral pemotor cekcok dengan sekuriti lantaran berkendara melawan arah. Peristiwa itu terjadi di putaran Ciputra World, Jalan Prof Dr Satrio, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

Baca juga : Ayo Dong Gercep Benahi Kabel Udara Berantakan

Kapolsek Setiabudi Kompol Firman mengatakan, pihaknya akan memberikan teguran dan penilangan terhadap pengendara motor lawan arah itu.

“Kami tengah berkoordinasi dengan Satlantas Wilayah Jakarta Selatan dan Dishub untuk penilangan atau peneguran,” ucapnya.

Menurut Firman, saat ini kepolisian tengah menelusuri identitas pemilik motor dan kendaraan yang melawan arah itu.

“Identitas pemotor belum ada. Nanti kita dalami dulu untuk kendaraannya,” tegasnya.

Baca juga : The Gunners Akhiri Kutukan 14 Tahun

Terpisah, Polda Metro Jaya mencatat, sebanyak 9.183 kendaraan dikenai tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama 9 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, ribuan pengendara tersebut ditilang menggunakan ETLE mobile maupun statis.

“Ada 9.183 pelanggar yang telah ditindak dengan menggunakan sistem penindakan melalui ETLE statis dan mobile. Selain ETLE, kami juga menemukan 17.663 pelanggar selama Operasi Keselamatan Jaya 2024. Namun, mereka hanya dikenai sanksi teguran,” ujar Ade di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Lebih lanjut, dia menguraikan, pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya 2024 didominasi tidak memakai sabuk pengaman dengan jumlah 5.369 pelanggaran.

Baca juga : Alcaraz Sukses Balas Dendam

Lalu, pengendara melawan arus sebanyak 1.956 pelanggar, tidak mengenakan helm 1.282 pelanggar, tidak patuh marka jalan 431 pelanggar, melebihi batas kecepatan 76 pelanggar serta menggunakan handphone 69 pelanggar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.