Dark/Light Mode

Jokowi Teken Keppres Satgas TPPU, KSP: Wujudkan Sistem Keuangan Terpercaya

Senin, 8 April 2024 16:46 WIB
Jokowi Teken Keppres Satgas TPPU, KSP: Wujudkan Sistem Keuangan Terpercaya

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi baru saja meneken Keppres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Satuan Tugas Aksi Keuangan atau Financial Action Task Force (FATF). Keppres itu diteken Jokowi pada 5 April 2024. 

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan, Yusuf Hakim Gumilang mengatakan, penerbitan Keppres Satgas TPPU itu bertujuan untuk mewujudkan sistem keuangan yang lebih terpercaya dan akuntabel dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Terorisme. 

Yusuf mengatakan, Indonesia mulai jadi anggota FATF aktif sejak bulan Oktober 2023. Keanggotaan ini juga karena konsekuensi Indonesia sebagai anggota dari G-20, anggota Dewan HAM PBB, dan Keketuaan di ASEAN. Menyusul hal itu, Presiden Jokowi menandatangani Keppres soal FATF. 

Baca juga : Teken Keppres Satgas Pencucian Uang, Jelang Purnatugas, Jokowi Tetap Ngegas

"Keanggotaan Indonesia di FATF merupakan tanggung jawab yang harus dijaga dan dipastikan pemenuhan komitmennya. Tidak hanya oleh eksekutif, tetapi juga legislatif dan yudikatif," papar Yusuf, Senin (8/4/2024).

Sesuai dengan arahan Presiden pada Februari 2023, Yusuf menegaskan untuk pemberantasan korupsi, Pemerintah ke depan akan fokus untuk beberapa hal. 

Yaitu memperkuat strategi pencegahan korupsi, melakukan penindakan kasus korupsi besar, menjaga profesionalitas aparat penegak hukum, melakukan asset tracing dan asset recovery. 

Baca juga : ACC Syariah Adakan Literasi Keuangan Tentang Pembiayaan Syariah

"Serta memperkuat regulasi melalui instrumen Undang-Undang, seperti Rancangan UU Perampasan Aset," sebutnya.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset cukup krusial perannya untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. Sebab, penggunaan Pasal TPPU oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pelaku kejahatan cukup sulit pembuktiannya. "Karena aset ini banyak dikaburkan kepemilikannya, dititip kepada nominee, dan dicuci di luar negeri," ujarnya.

Meski begitu, Yusuf menilai aparat telah berhasil menangani beberapa kasus korupsi dengan kerugian yang fantastis. Seperti kasus Indosurya, Asabri, Duta Palma, dan BLBI. Namun, saat ini pengembalian aset atau asset recovery dari tindak pidana termasuk TPPU harusi diakui masih terbatas.

Baca juga : Rakornas PMB, Wujudkan Indonesia Maju Dan Bermaslahat

Berdasarkan catatannya, dari nilai kerugian negara yang lebih dari puluhan triliun itu, negara belum mampu menerima pengembalian secara penuh. Hanya sekitar Rp 2,95 triliun, ditambah hak tagih BLBI yang sejak 2021 sampai Juni 2023 berhasil menyita aset senilai Rp 31,82 triliun dan tanah bangunan seluas 40 juta meter persegi.

Karena itu, Yusuf mengatakan bahwa Indonesia butuh RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang hingga saat ini masih terhambat di DPR. Sebab, beleid ini adalah regulasi yang didesain untuk melengkapi perangkat regulasi yang sudah, khususnya untuk memberi efek jera kejahatan extraordinary crime seperti Tindak Pidana Korupsi. 

"Selain itu, UU ini harus dipandang sebagai menjadi game changer yang mampu menjadi katalis untuk mempercepat reformasi hukum," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.