Dark/Light Mode

Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam Investasi Energi Hijau di Indonesia

Jumat, 19 April 2024 22:56 WIB
Pulau Rempang (Foto: CNN Indonesia)
Pulau Rempang (Foto: CNN Indonesia)

Transisi ke energi terbarukan telah menjadi fenomena ekonomi global yang mendominasi. Negara-negara di seluruh dunia berpacu untuk menjadi pionir dalam pemberlakuan energi yang ramah lingkungan dan dalam upaya melawan perubahan iklim. Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam peta energi global, telah menetapkan ambisi besar untuk menjadi pusat infrastruktur energi terbarukan dunia. Pemerintah Indonesia kini fokus pada penarikan investasi untuk proyek-proyek energi yang disebut sebagai 'hijau' atau ramah lingkungan.

Akan tetapi, niat mulia Indonesia untuk beralih ke energi bersih sering kali tidak diimbangi dengan perubahan pola investasi yang lebih inklusif. Investasi besar yang mayoritas berasal dari luar negeri seringkali dilakukan tanpa pertimbangan yang adil, mengabaikan partisipasi komunitas lokal dan masyarakat adat setempat. Ketika sumber-sumber energi dan mineral ditemukan di daerah yang dihuni oleh masyarakat adat, lahan tersebut seringkali berujung pada konflik. Parahnya, kebijakan pemerintah seringkali lebih cenderung mendukung upaya penggusuran masyarakat dari lahan mereka sendiri. Pemimpin masyarakat adat beserta masyarakat adat lainnya yang berani malah seringkali menjadi korban kriminalisasi, bahkan sampai dihadapkan pada proses hukum.

Urgensi Pengesahan UU Masyarakat Hukum Adat

Pengakuan dan perlindungan hak-hak adat, serta pengetahuan tradisional dan kearifan lokal masyarakat asli, menjadi kunci penting dalam mencegah eskalasi konflik yang mungkin timbul akibat transisi ke energi terbarukan. Oleh karena itu, penting untuk mendorong pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. RUU ini harus memastikan bahwa program-program pemerintah, termasuk transisi energi, menghormati dan mempertimbangkan pandangan serta sikap masyarakat adat. Adanya pengesahan dari RUU Masyarakat Hukum Adat akan mewujudkan keterlibatan aktif masyarakat adat dalam setiap aspek pengambilan keputusan yang berdampak pada wilayah dan lingkungan hidup mereka. Mereka dapat dilibatkan sejak tahap perencanaan, implementasi, hingga pemantauan program dan proyek yang didukung oleh pemerintah.

Baca juga : BMKG Ingatkan Masyarakat Waspadai Potensi Hujan Badai Di 27 Provinsi

Pasal 18B ayat (2) dan pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”) secara tegas mengakui dan menghormati eksistensi identitas budaya serta hak-hak masyarakat tradisional selama sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Indonesia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Konstitusi di Indonesia juga mendorong agar undang-undang yang berlaku mengakui dan menghormati Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan tujuan untuk menjaga eksistensi serta keberlanjutan dari budaya mereka.

Adanya urgensi RUU MHA yang harus segera disahkan digunakan untuk menciptakan payung hukum yang dapat memberikan perlindungan kepada MHA. Berbagai konflik agraria yang berhubungan dengan perampasan wilayah hidup MHA oleh pemerintah atau perusahaan, serta tindak kriminalisasi dan hukuman yang tidak proporsional terhadap MHA, menunjukkan kebutuhan mendesak bagi Indonesia untuk memiliki undang-undang yang komprehensif mengenai hak-hak MHA.

Perlindungan terhadap MHA sangat penting karena mereka membawa warisan budaya yang unik; tanpa perlindungan, budaya mereka bisa hilang. Tidak hanya itu, kelestarian lingkungan juga terancam karena MHA dengan adat istiadat mereka berkontribusi besar terhadap pelestarian lingkungan. Sebuah studi tentang konservasi perairan di Indonesia menunjukkan bahwa MHA lebih baik dalam mengelola perairan dibandingkan dengan negara.

Baca juga : Masyarakat Apresiasi Korlantas Polri Atur Mudik Lebaran

Hingga saat ini, MHA belum mendapatkan perlindungan yang optimal dan belum merasakan jaminan atas hak-hak yang mereka miliki secara turun-temurun, seperti hak atas wilayah, budaya, tanah, dan sumber daya alam. Setiap individu memiliki hak yang sama yang harus dihormati dan tidak boleh diganggu atau dirampas oleh siapapun. MHA sering menjadi korban pelanggaran HAM, sehingga mereka menjadi fokus dalam penegakan HAM.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, MHA memiliki hak-hak yang harus dijamin, seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak untuk merasa aman, dan hak-hak lainnya. Namun, banyak anggota MHA yang belum mendapatkan pemenuhan hak-hak asasi manusia yang seharusnya mereka dapatkan. Masalah agraria, pengusiran generasi ke generasi, diskriminasi, serta kriminalisasi yang dialami oleh MHA menjadi permasalahan dalam pemenuhan HAM bagi mereka.

Investasi yang Cocok Akankah Tetap Menjadi Angan-Angan?

Investasi pada dasarnya merupakan upaya produksi yang dilakukan oleh pihak investor yang mayoritas diwakili oleh perusahaan berbadan hukum. Tentu saja, perusahaan memerlukan produksi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab secara ekonomi kepada para pemangku kepentingan seperti pemegang saham dan konsumen untuk mendapatkan keuntungan, tetapi juga memiliki kewajiban hukum kepada pemerintah, seperti membayar pajak, memenuhi persyaratan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), dan ketentuan lainnya. Dalam proses produksinya, perusahaan juga harus menjalankan tanggung jawab sosial.

Baca juga : Penjarahan Sawit Masih Marak, Iklim Investasi Kalteng Bakal Terganggu

Namun, realitas saat ini menunjukkan bahwa semakin banyak kegiatan bisnis yang dilakukan oleh investor di Indonesia menghadapi berbagai permasalahan yang semakin kompleks. Ada paradigma di kalangan pengusaha yang menganggap kegiatan bisnis hanya untuk orientasi profit semata. Sementara itu, masyarakat yang berinteraksi langsung dengan kegiatan bisnis seringkali mengalami dampak negatif lingkungan karena kesejahteraannya tidak diperhatikan. Hal ini menimbulkan suatu paradigma interaksi individualis antara perusahaan dan masyarakat, padahal keduanya sebenarnya saling membutuhkan.

Investasi yang  Seharusnya Dibutuhkan oleh Indonesia

Pemerintah sebagai bagian penting dari struktur negara, memiliki wewenang untuk memberikan izin kepada perusahaan. Izin ini sebenarnya adalah mandat yang diberikan kepada perusahaan untuk mengelola usahanya, dengan harapan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, bukan hanya keuntungan pribadi. Tujuan di balik pemberian izin ini mencerminkan konsep bahwa negara dimiliki oleh rakyat dan dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan bersama, dengan izin diberikan kepada subjek hukum yang berminat untuk melakukan pengelolaan yang baik, tanpa mengganggu eksistensi masyarakat. Namun, jika ada penyimpangan yang mengancam kesejahteraan masyarakat, pemerintah memiliki hak untuk mencabut izin tersebut.

Dalam konteks ini, tanggung jawab sosial dan lingkungan memiliki peran penting dalam mengembangkan sistem hukum di Indonesia. Perusahaan yang menanamkan investasi di Indonesia diarahkan untuk memahami masalah masyarakat sekitar melalui pertemuan rutin dan berkolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi persoalan yang ada. Dengan demikian, perusahaan dapat menjalankan kegiatan mereka dengan baik tanpa mengeksploitasi, tetapi dengan membangun hubungan yang kuat dengan masyarakat setempat dan pemerintah. Dalam memberikan peluang investasi yang seimbang bagi masyarakat, penting bagi pemerintah daerah untuk menciptakan iklim investasi yang adil. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Kontrak antara masyarakat hukum adat dan investor juga perlu dibangun untuk memastikan keuntungan bagi kedua belah pihak setelah masa kontrak berakhir, termasuk rehabilitasi lahan investasi.

Mutiara Salsabila F
Mutiara Salsabila F
Pelajar

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.