Dark/Light Mode

DKI Berencana Batasi Satu Rumah 3 KK

Kebijakan Rawan Bikin Rakyat Kecil Sengsara

Sabtu, 25 Mei 2024 06:50 WIB
Petugas Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur sedang melayani perekaman e-KTP pada warga yang mengalami gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan cara jemput bola (mendatangi rumah) di Jalan Waru I, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (15/5/2024). (Foto: Istimewa)
Petugas Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur sedang melayani perekaman e-KTP pada warga yang mengalami gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan cara jemput bola (mendatangi rumah) di Jalan Waru I, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (15/5/2024). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) perlu melakukan kajian secara komprehensif sebelum melaksanakan kebijakan membatasi satu alamat rumah maksimal tiga Kartu Keluarga (KK). Sebab, ada potensi mereka yang terdampak kebijakan itu tidak punya tempat tinggal.

Sekretaris Komisi A De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Achmad Yani menegaskan, kebijakan yang akan diambil Pemprov ti­dak boleh menyusahkan warga. Oleh sebab itu, Pemprov perlu melibatkan DPRD dan warga terdampak untuk mengetahui respons dan solusinya agar tak akan ada masalah di kemudian hari.

“Perlu kita kaji dulu kondisi warga (terdampak). Kalau yang terdampak banyak, nanti mereka mau kemana?” ingatnya, di Ja­karta, Jumat (24/5/2024).

Baca juga : Rinov Dan Pitha Melaju, Putri KW Angkat Koper

Menurut dia, solusi bagi ke­luarga terdampak juga harus dipikirkan Pemprov DKI secara matang. Sebab, Jakarta sudah pa­dat dan harga sewa hunian mahal.

“Kalau Pemprov mengambil suatu kebijakan merugikan warga, tentu harus berikan solusi dan jalan keluarnya seperti menye­diakan tempat tinggal,” tutur Yani.

Hal senada diungkap Anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak. Gilbert menegaskan, memberikan hunian ataupun tempat tinggal layak menjadi kewajiban Pemprov DKI jika kebijakan pembatasan KK direalisasikan. Salah satu opsinya menyediakan Rumah Susun (Rusun).

Baca juga : Banyak Partai Buka Pintu Untuk Jokowi

“Pemprov sepatutnya mem­beri jalan keluar. Mereka butuh tempat tinggal. Di semua negara, Rusun jadi solusi atasi masalah seperti ini,” ujarnya.

Jika tanpa solusi, politisi PDI Perjuangan ini khawatir kebijakan tersebut justru membuat sengsara Masyarakat Berpenghasilan Ren­dah (MBR). Sebab, kemiskinan merupakan faktor utama yang membuat satu tempat tinggal dihuni oleh beberapa keluarga.

“Saya kira kebijakan itu akan sangat merepotkan warga tidak mampu. Bansos (bantuan sosial) pangan tidak ada artinya karena masalah mereka hadapi persoalan tempat tinggal,” ungkap Gilbert.

Baca juga : Biden Puyeng, Kita?

Meskipun proses permohonan dan syarat untuk menempati Ru­sun tidak mudah, lanjutnya, tidak ada solusi lain untuk diberikan kepada warga terdampak.

“Kalau tidak ada solusi soal perumahan, maka kebijakan itu hanya mengorbankan warga kelas bawah,” sentil Gilbert.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.