Dark/Light Mode

Bos LPS Buka-bukaan Soal Jumlah Rekening Tabungan

Nasabah Tajir Kian Gendut, Masyarakat Bawah Kempes

Rabu, 29 Mei 2024 07:05 WIB
Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) berbincang dengan Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono (kiri), Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih (kedua kanan) dan Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto (kanan) saat mengumumkan penetapan tingkat bunga penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) berbincang dengan Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono (kiri), Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih (kedua kanan) dan Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto (kanan) saat mengumumkan penetapan tingkat bunga penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan. Salah satu alasannya, kinerja industri perbankan terpantau stabil.

LPS mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan Bank Umum di level 4,25 persen, untuk tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Perekono­mian Rakyat (BPR) tetap bertahan di level 6,75 persen, dan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di level 2,25 persen. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juni sampai 30 September 2024.

“Keputusan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada periode reguler kedua 2024, merupakan hasil ob­servasi LPS berdasarkan kondisi ekonomi dan perbankan saat ini,” jelas Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers TBP di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Purbaya melanjutkan, kepu­tusan tersebut juga mempertim­bangkan kinerja ekonomi, suku bunga pasar, likuiditas perbankan, stabilitas sistem keuangan. Serta sebagai upaya mendukung pertumbuhan domestik dan kinerja sektor riil, dan untuk mem­berikan ruang dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.

Selain itu, mempertimbangkan faktor-faktor forward look­ing untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

Baca juga : Hadapi Tantangan Berat Ekonomi Kita Melambat

Purbaya menyebut, pemulihan ekonomi terus berlanjut meski ada ketidakpastian, seperti risiko perlambatan pemulihan ekonomi di beberapa negara, dan eskalasi ketegangan geopolitik.

“Kinerja industri perbankan juga masih stabil dengan risiko yang terjaga, likuiditas dan per­modalan yang masih memadai,” ujarnya.

Pertumbuhan kredit perbankan tercatat pada level 13,14 persen year on year (yoy) pada April 2024, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 8,21 persen yoy.

Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan berada pada level 26 persen per Maret 2024, dengan rasio Alat Likuid/Non Core De­posit (AL/NCD) sebesar 113,19 persen dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) sebesar 25,62 persen pada April 2024.

Suku bunga simpanan rupiah turun 9 bps (basis poin) ke 3,14 persen, dibandingkan dengan penetapan tingkat bunga pen­jaminan pada Januari 2024.

Baca juga : DKI Nonaktifkan 213 Ribu NIK

Adapun suku bunga pasar naik 11 bps ke level 2,12 persen, dibanding­kan dengan periode tingkat bunga penjaminan pada Januari 2024.

Purbaya melanjutkan, tingkat bunga penjaminan ini adalah batas maksimum tingkat bunga di perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan.

Sebagai upaya untuk mening­katkan pemahaman tentang TBP, Purbaya menjelaskan bahwa TBP merupakan batas suku bunga simpanan maksimal.

“Itu agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk dalam program penjaminan simpanan,” tegasnya.

Penetapan tingkat penjaminan simpanan tersebut juga meru­pakan upaya LPS dalam rangka melindungi dana nasabah, serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan.

Baca juga : Tim Garuda Siap Ladeni Irak

Karena itu dia mengimbau, agar perbankan selalu transparan menyampaikan kepada na­sabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

“Informasi tersebut bisa dita­ruh di tempat yang mudah dilihat nasabah, dan melalui media, serta channel komunikasi bank kepada nasabah,” jelas Purbaya.

Ia bilang, masyarakat tetap harus memperhatikan tingkat bunga simpanan yang dita­warkan perbankan. Per April LPS mencatat jumlah rekening Bank Umum yang dijamin LPS sebesar 99,94 persen atau sekitar 573,91 juta rekening. Sementara jumlah rekening BPR yang di­jamin LPS sebesar 99,98 persen atau sekitar 18,32 juta rekening.

Dari sisi mayoritas tabungan valas warga Indonesia mengalami penurunan, kecuali pada kelas tabungan di atas Rp 5 miliar mengalami pertumbuhan signifikan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.