Dark/Light Mode

Soal Polemik Grasi Untuk Annas Maamun

Jokowi: Kalau Setiap Hari, Silakan Dikomentari

Rabu, 27 November 2019 19:02 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Instagram)
Presiden Jokowi (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi tak khawatir pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Bumi Lancang Kuning, menuai polemik. Sebab menurutnya, tak semua pengajuan grasi ia kabulkan.

"Tidak semua yang diajukan pada saya, dikabulkan. Coba dicek berapa yang mengajukan. Berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun. Coba dicek betul, yang dikabulkan berapa," tegas Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11).

"Kalau setiap hari atau setiap bulan, kita keluarkan grasi untuk koruptor, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa," selorohnya sambil tertawa lepas.

Baca juga : Kapolda Papua : Tidak Ada Izin Untuk Aktivitas Apapun Jelang 1 Desember

Jokowi mengingatkan, pemberian grasi sudah sesuai dengan amanat UUD 1945. "Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali," tuturnya.

Dalam ketatanegaraan, grasi adalah hak yang diberikan kepada Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung. Artinya, pemberian grasi terhadap Anas Maamun, sudah melalui pertimbangan MA.

"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu," ucap Jokowi.

Baca juga : Tekan Defisit, Jokowi Minta Ekpor dan Pariwisata Digenjot

Selain MA, pemberian grasi terhadap eks gubernur Riau itu juga melalui pertimbangan dari Menko Polhukam Mahfud MD.

Yang juga jadi pertimbangan penerbitan grasi adalah faktor kemanusiaan. "Memang umurnya (Anas) juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga, dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," beber Jokowi.

"Tapi sekali lagi, atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," imbuhnya.

Baca juga : Aplikasi PJU Antisipasi Pemasangan PJU Salah Sasaran

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, Presiden Jokowi memberikan pengurangan masa hukuman karena alasan kemanusiaan.

Pertimbangannya, Anas sudah berusia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan. Di antaranya, paru obstruktif kronis (PPOK/COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak nafas hingga membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.