Dark/Light Mode

Alhamdulillah, Peserta BPJS Bisa Double Claim

Kamis, 5 Desember 2019 20:55 WIB
Presiden Jokowi saat meninjau pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Subang, akhir November lalu. Foto: Twitter @jokowi
Presiden Jokowi saat meninjau pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Subang, akhir November lalu. Foto: Twitter @jokowi

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar baik buat para peserta BPJS Kesehatan. Demi meningkatkan pelayanan, BPJS telah menjalin kerja sama dengan sejumlah asuransi swasta. Tujuannya, agar peserta BPJS tak perlu lagi membayar saat ingin naik kelas.

Sekadar info, pasien rumah sakit yang menggunakan BPJS dan memiliki asuransi kesehatan tambahan, biasanya harus membayar terlebih dahulu selisih biaya antara kamar sebelum dan sesudahnya (ekses) jika ingin naik kelas.

Baca juga : Alhamdulillah, Prabowo Bisa Masuk Amerika

Nah, ini tentu bikin repot karena tertanggung harus keluar dana dulu. Sementara, saat sakit tentu butuh dana yang tidak sedikit. Padahal kita sudah punya asuransi kesehatan, selain BPJS Kesehatan. Kenapa tidak bisa digabung saja sih? Nah, problem soal koordinasi pembayaran seperti inilah yang akhirnya diatasi oleh kerja sama terbaru antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta.

Seperti dikutip dari lifepal.co.id, Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) yang terdiri dari 12 perusahaan asuransi swasta telah meneken addendum (kontrak) kerja sama direct billing yang memungkinkan rumah sakit langsung menagihkan ekses kepada pihak asuransi swasta yang menerbitkan polis pasien.

Baca juga : Alhamdulillah, Jakarta Diprediksi Diguyur Hujan Malam Nanti

Dua belas perusahaan itu adalah Allianz Life Indonesia, Asuransi CAR, Bina Dana Arta, Asuransi Multi Artha Guna, Asuransi Sinar Mas, Sinarmas MSIG, Astra Life, Avrist Assurance, BNI Life, Equity Life, Lippo General Insurance, dan Asuransi Jiwa Tugu Mandiri. Sementara jumlah peserta asuransi ke-12 perusahaan yang menjadi bagian Formaksi ini mencapai 3 juta nasabah.

Dengan adanya skema “double klaim” ini maka pasien tak perlu membayarkan ekses secara tunai dan melakukan reimburse, melainkan cashless. Jadi, pasien cukup menunjukkan kartu asuransi dan bisa mendapatkan kenaikan kelas kamar.

Baca juga : Mahfud: Prabowo Bisa Kerja Sama

Sayang, belum semua rumah sakit mendukung program ini. Sebab, penandatangan addendum tak hanya dilakukan dengan BPJS Kesehatan tetapi juga dilakukan bergilir ke berbagai rumah sakit.
Meski begitu, jumlah rumah sakit yang mendukung program sudah lumayan banyak. Dilansir dari berita Kontan, total 35 rumah sakit yang kini bekerja sama kebanyakan berasal dari grup-grup besar. Misalnya, RS Hermina Group yang memiliki 33 cabang rumah sakit, Rumah Sakit Permata Group, RS Premier Group, dan lain-lain. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.