Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hore, Notaris Bisa Kerja Sampai Usia 70 Tahun, Asal Check Up Tahunannya Bagus
Sabtu, 4 Januari 2025 10:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya merestui batas usia notaris maksimal 70 tahun dalam Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024.
MK mengabulkan sebagian pengujian materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris), Jumat (3/1/2025).
“Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai ketentuan umur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum’,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (3/1/2025).
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, awalnya MK berpendapat, pembatasan umur untuk jabatan notaris masih diperlukan.
Baca juga : Pesanan Catering Melimpah di Akhir Tahun, Sarasa Terbantu Layanan Lalamove
MK menilai usia 65 tahun sebagai titik batas umur pensiun sudah tepat, karena setiap orang memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang berbeda. Begitu juga kondisi ingatan dan ketajaman berpikir yang akan mempengaruhi kecakapan seseorang dalam bekerja.
Umur 65 tahun juga merupakan batas umur pensiun bagi profesi lainnya seperti pilot, dosen, dan jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN).
Meski begitu, MK menilai notaris senior masih dibutuhkan, terutama di daerah-daerah. Selain untuk mentransfer pengetahuan, juga untuk peralihan dari notaris senior ke generasi muda, agar tak terjadi jarak yang terlalu jauh.
Untuk itu, perpanjangan masa jabatan notaris masih dibutuhkan, dengan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang harus dipenuhi.
Baca juga : Indonesia Masuki Usia 79 Tahun, Gapasdap Sebut Tarif Penyeberangan Belum Merdeka
"Dengan alasan memenuhi prinsip rasionalitas, menurut Mahkamah, perpanjangan masa jabatan notaris akan menjadi rasional, jika batasannya lebih dari umur 67 tahun, yang menurut Mahkamah rasional hingga maksimal 70 tahun, dengan merujuk umur pensiun rata-rata jabatan lain yang sejenis," papar Arief.
MK lantas membandingkan dengan negara lain seperti Belanda, Kolombia, Korea Selatan, Jepang, Italia, dan Spanyol, yang memiliki usia pensiun notaris lebih dari 70 tahun.
MK juga membandingkan hakim dan dosen di Indonesia, yang umur pensiunnya dapat diperpanjang hingga 70 tahun, dengan memenuhi sejumlah ketentuan.
Dengan perpanjangan tersebut, Arief mengatakan, notaris masih dapat memenuhi kebutuhan hidupnya hingga umur maksimal 70 tahun.
Baca juga : Regal Springs Jalin Kerja Sama dengan IPB, Dukung Budidaya Perikanan Terpadu
Namun, batasan umur 70 tahun ini harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh menteri yang menangani urusan bidang hukum.
"Berbeda halnya dengan perpanjangan dari umur 65 tahun menjadi umur 67 tahun yang hanya memerlukan pemeriksaan kesehatan satu kali ketika hendak diperpanjang. Untuk perpanjangan dari umur 67 tahun menjadi 70 tahun, pemeriksaan kesehatan yang dimaksud harus dilakukan setiap tahun, sampai notaris berumur 70 tahun," jelas Arief.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, adalah dalil yang berdasar," tandas Arief.
Dalam putusan tersebut, dua hakim konstitusi; Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurganingsih menggunakan hak ingkar atau tidak ikut memeriksa dan memutus perkara. Demi menghindari konflik kepentingan terkait perkara ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya