Dark/Light Mode

Soal Kenaikan BPJS Kesehatan

Muhadjir: Keputusan Kami Sudah Bulat…

Selasa, 7 Januari 2020 12:40 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy (tengah) saat mengumumkan kenijakan iuran BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (6/1). (Foto: IG@kemenko_pmk)
Menko PMK Muhadjir Effendy (tengah) saat mengumumkan kenijakan iuran BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (6/1). (Foto: IG@kemenko_pmk)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memastikan tidak ada perubahan dengan kebijakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

 “Dari hasil rapat bersama Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Kementerian Sosial dan Menteri Sekretariat Negara. Kami sudah ambil keputusan bulat, bahwa Perpres 75 Tahun 2019 soal Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan, dilaksanakan hari ini, seperti apa adanya,” ungkap Muhadjir di kantornya, Jakarta, kemarin. 

Muhadjir mengatakan, penyesuaian iuran ini dilakukan karena iuran peserta selama ini belum mencerminkan nilai keekonomian sehingga berdampak terjadinya defisit dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Baca juga : PSSI Perintahkan PSN Ngada Jalankan Keputusan Pandis Liga 3 2019

Dengan diberlakukannya Perpres 75 Tahun 2019 itu, maka iuran peserta Jaminan Kesehatan akan resmi mengalami kenaikan sebesar 100 persen. 

Muhadjir menyebut, penyesuaian iuran diberlakukan mulai Januari 2020 untuk jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yakni dengan rincian kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. 

Selain itu, penyesuaian iuran juga dilakukan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah dan PPU Swasta. Sedangkan, untuk jenis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN dan penduduk yang didaftarkan pemda (PBI APBD) disesuaikan dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 berlaku per-Agustus 2019. 

Baca juga : Gandeng IDI, BPJS Kesehatan Kembangkan Inovasi

Khusus PBI APBD untuk tahun 2019 selisih Rp 19.000 ditanggung oleh pemerintah pusat. Muhadjir mengatakan, keputusan penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan telah melewati proses pembahasan dan perhitungan yang matang melalui hasil rapat bersama pihak-pihak terkait, termasuk mempertimbangkan kemungkinan penurunan kelas kepesertaan PBPU. 

Menurutnya, pemerintah sudah mempersiapkan sejumlah skema guna mengantisipasi pelaksanaan keputusan kenaikan iuran. Antara lain, menyangkut pengalihan kepesertaan PBPU kelas III turun menjadi peserta PBI, karena ketidakmampuan membayar iuran. 

“Kita sudah perhitungkan semuanya. Untuk mekanisme pengalihan ini agar dapat dipastikan semua dilakukan secara terintegrasi” terang Muhadjir. Menteri Keuangan Sri Mulyani berpesan agar penyelesaian masalah terkait JKN dapat dilakukan secara komprehensif sehingga tidak memunculkan permasalahan baru.

Baca juga : Astra Gelar Festival Hingga Delapan Hari Di Bangka

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras siap memfasilitasi warga yang ingin mendaftar sebagai peserta PBI. Tercatat sampai dengan saat ini jumlah peserta kelas III yang menunggak iuran mencapai 9 juta jiwa. 

Kementerian Sosial akan mendata lebih detail mengenai alasan peserta yang menunggak tersebut. “Kemungkinan terjadi kelas 3 drop out karena miskin tidak mampu atau variabel lain. Pemerintah tidak ingin menyusahkan masyarakat apalagi terbukti tidak mampu,” ucapnya. 

Direktur Utama BPJS Fachmi Idris mengatakan, banyak opsi bisa diambil peserta bila keberatan dengan kenaikan iuran. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.