Dark/Light Mode

Program Sertifikasi Konstruksi Digenjot

Sabtu, 26 Januari 2019 08:16 WIB
Kementrian PUPR Terus Melanjutkan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas publik dan rumah masyarakat. (Foto: Twitter @Kementrian PUPR)
Kementrian PUPR Terus Melanjutkan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas publik dan rumah masyarakat. (Foto: Twitter @Kementrian PUPR)

 Sebelumnya 
Sehingga Sistem Dayanaker menjadi acuan bagi semua penyedia jasa dalam mempekerjakan tenaga kerja konstruksi. “Bila kita sudah memiliki data yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan akurasinya, maka akan memudahkan pembuat kebijakan dalam menetapkan standar remunerasi pekerja.

Selain itu menyusun kebijakan pembangunan konstruksi yang lebih holistik,” kata Syarif. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Yaya Supriyatna menambahkan permasalahan yang terjadi di lapangan diantaranya data dukung yang disampaikan dalam proses sertifikasi tidak sesuai dengan data diri tenaga kerja.

Baca juga : Pemerintah Diminta Serius Bahas RUU Konservasi SDA & Ekosistem

“Hal ini membuat proses sertifikasi menjadi berjalan lebih lama dikarenakan harus dilakukan verifikasi manual dengan waktu sekitar enam hari. Dengan adanya kerja sama proses verifikasi akan lebih cepat dalam hitungan jam,” kata Yaya.

Sesuai Undang Undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sertifikat diterbitkan oleh Lembaga yakni LPJK yang mendapatkan kewenangan dari Menteri PUPR untuk melakukan proses sertifikasi dan registrasi.

Baca juga : Proses Transisi Blok Rokan Terus Diintensifkan

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Gunawan mengatakan, melalui kerja sama ini pihaknya akan memberikan hak akses data catatan sipil kepada Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR.

“Kami hanya memberikan hak akses untuk keperluan terbatas, dalam hal ini data yang diperlukan untuk verifikasi data tenaga kerja konstruksi melalui data NIK,” ujar Gunawan. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.