Dark/Light Mode

Gelar Rakernis Lingkungan

Dirjen PPKL Genjot Indeks Kualitas Udara, Air dan Lahan

Jumat, 13 Maret 2020 07:49 WIB
Menteri LHK, Siti Nurabaya menyaksikan penandatangan kerja sama perusahaan dengan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Karliansyah (kanan) dalam meningkatkan Indeks Kualitas Lingkungan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakenis), tentang Pemulihan Kerusakan Lingkungan di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada 9 sampai 11 Maret 2020.
Menteri LHK, Siti Nurabaya menyaksikan penandatangan kerja sama perusahaan dengan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Karliansyah (kanan) dalam meningkatkan Indeks Kualitas Lingkungan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakenis), tentang Pemulihan Kerusakan Lingkungan di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada 9 sampai 11 Maret 2020.

RM.id  Rakyat Merdeka - Di periode kedua Pemerintahan Jokowi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dipimpin Siti Nurbaya semakin serius menjaga lingkungan hidup. 

Ada lima pengendalian pencemaran yang dicanangkan dalam lima tahun ke depan. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Karliansyah memaparkan sejumlah rencana kerja dalam rangka meningkatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). 

"Dalam rapat kerja teknis (rakenis), kita harapkan terbentuk berbagai kegiatan di berbagai daerah.Tujuannya untuk meningkatkan IKLH," kata Karliansyah saat menggelar Rakernis PPKL di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang dihadiri Menteri LHK, Siti Nurbaya.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, kata Karliansyah, IKLH terdiri dari lima komponen. 

Yakni, Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) yang terdiri dari Indeks Kualitas Lahan dan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG), serta Indeks Kualitas Air Laut (IKAL).
 
Nah, agar kelima indeks pembentuk IKLH itu bisa maksimal, diperlukan sejumlah langkah strategis. Dalam hal ini, KLHK ancang-ancang menjalankan lima langkah. 

Pertama, pengendalian pencemaran udara guna meningkatkan nilai IKU. Kedua, pengendalian pencemaran air untuk meningkatkan nilai IKA. 

Baca juga : Dirjen PPKL Kumpulkan NGO dan Kepala Dinas LHK Bahas Indeks Kualitas Lingkungan

Ketiga, pengendalian kerusakan lahan untuk meningkatkan nilai IKTL. Keempat, pengendalian kerusakan gambut untuk meningkatkan nilai IKEG. 

"Dan, pengendalian pencemaran dan kerusakan laut untuk meningkatkan nilai IKAL," papar Karli, sapaan akrabnya.

Terkait Indeks Kualitas Udara (IKU), lanjutnya, KLHK menargetkan kenaikan rata-rata 4,4% dari baseline 2019 yang mencapai 80,564 (nasional). 

Di mana, masing-masing provinsi memiliki nilai ndeks Kualitas Udara (IKU), yang berbeda-beda. Untuk meraih target tersebut, pemerintah perlu melakukan sejumlah intervensi. 

Yakni, manajemen transportasi, pengadaan dan perbaikan transportasi massal ramah lingkungan dan terjangkau, pembangunan jalur sepeda, pembangunan pedestrian aman dan nyaman untuk pejalan kaki, pengadaan, penambahan frekuensi dan penambahan zona car free day, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala, melakukan pembatasan kendaraan di area tertentu (kota), melakukan pembatasan umur kendaraan, menggunakan bahan bakar ramah lingkungan untuk transportasi massal dan kendaraan dinas, lulus uji emisi untuk semua kendaraan dinas dan pribadi, peningkatan partisipasi masyarakat melalui eco driving.

Indeks Kualitas Air (IKA), kata Karli, sapaan akrabnya, ditargetkan bisa naik 4,8% per tahun dari baseline 2019. Untuk meraihnya perlu intervensi di dua sektor utama, yakni infrastruktur dan non fisik. 

Baca juga : Indonesia Genjot Kunjungan Wisman dari Prancis

Untuk Infrastruktur terdiri dari IPAL Domestik, IPAL Industri Kecil, Biodigester, Ekoriparian, Percontohan Penambangan Emas Tanpa Merkuri. 

Sedangkan untuk non fisik meliputi, patroli sungai, bersih-bersih sungai, penanganan penambangan rakyat, peningkatan kapasitas (bintek).

Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) ditargetkan mengalami kenaikan 2,19% per tahun dari baseline 2019. 

Langkah intervensi yang perlu dilakukan antara lain, penyusunan dan pengesahan RTRW, penyusunan RPRHL, memastikan target IKTL tercantum dalam RPJMD (daerah), melakukan koordinasi antar pemangku kepentingan tingkat provinsi, penguatan koordinasi dan fasilitasi pencapaian target kabupaten/kota, melakukan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), melakukan invetarisasi lapangan terhadap potensi peningkatan tutupan lahan, melakukan penambahan tutupan vegetasi melalui penambahan ruang terbuka hijau, pemulihan lahan bekas tambang, pembangunan ecoparian, dan penanaman vertiver.

Terkait IKTL ini, Kementerian LHK memiliki catatan dari sejumlah provinsi periode 2015-2019. Ada yang provinsi berkategori sangat bai, karena IKTL-nya di atas 80. Yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara Papua dan Papua Barat.

Kategori Baik (IKTL 70-80), yakni NAD, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo. Kategori Cukup Baik (IKTL 60-70), adalah Sumatera Barat, NTB, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat.

Baca juga : Gelar Rakornas, KNRP Tegaskan Dukungan ke Palestina dan Tolak Deal of The Century Trump

Sedangkan kategori kurang baik (IKTL 50-60), adalah Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, NTT, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan. 

Kategori Sangat Kurang Baik (IKTL 40-50), adalah Sumatera Utara, Riau, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan. Dan kategori Waspada (IKTL 30-40) adalah Sumatera Selatan, Lampung, Bangka-Belitung, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan DKI Jakarta.

Untuk Indeks Kualitas Ekosistem  Gambut (IKEG), ditargetkan mengalami kenaikan 2,2% per tahun dari baseline 2019 yang mencapai 65,35% (nasional). 

Bentuk intervensinya, berupa penyusunan RPPEG provinsi di tahun 2020, bagi provinsi yang belum memulai menyusun RPPEG, penyusunan RPPEG Kabupaten/Kota dapat dimulai secara paralel dengan penyusunan RPPEG provinsi, desa mandiri peduli gambut dengan kegiatan tata kelola air, rehabilitasu dan revegetasi, serta peningkatan perekonomian rakyat.

Sementara Indeks Kualitas Air Laut (IKAL), ditargetkan mengalami kenaikan 2% per tahun dari baseline 2019. Bentuk intervensinya adalah, pembangunan infrastruktur penanganan land based pollution di muara sungai dan pesisir, pemasangan jaring sampah dan pembangunan sabuk hijau (green belt), di muara sungai, Coastal Clean Up (CCU), pemantauan sampah di laut, pemantauan kualitas air laut. 

"Kami optimis bisa meraih target. Demi menciptakan lingkungan hidup yang lebih bersih dan sehat di Tanah Air. Tentunya ini sesuai dengan arahan dan harapan Bapak Presiden Joko Widodo," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.